Bekasi,detiksatu.com ll Pada tahun 2026, pemerintah pusat mencanangkan efisiensi anggaran terhadap seluruh
instansi, baik vertikal maupun instansi dareah. Namun, adanya efisiensi tersebut tidak
menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum.
Dalam menyambut Hari Lahir Kejaksaan RI yang diperingati setiap tanggal 2 September,
pada kesempatan ini Kami mengundang rekan-rekan media dalam kegiatan coffee morning untuk
menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai dengan bulan
Agustus 2026, yang untuk tiap-tiap bidang yang akan disampaikan lebih detail oleh masing-
masing kepala seksi.
Pada pokoknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah optimal melaksanakan tupoksi
yang mana berdasarkan realisasi anggaran, capaian kinerja masing-masing bidang:
1. 2. 3. 4. 5. 6. Bidang Pembinaan 60,94% (Enam puluh koma sembilan puluh empat persen)
Bidang Intelijen 51,55% (Lima puluh satu koma lima puluh lima persen)
Bidang Pidum 69,97% (Enam puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh persen)
Bidang Pidsus 93,74% (Sembilan puluh tiga koma tujuh puluh empat persen)
Bidang Datun 95,87% (Sembilan puluh lima koma delapan puluh tujuh persen)
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti 27,29% (Dua puluh tujuh koma
dua puluh sembilan persen)
PEMBINAAN
Sampai bulan Agustus, Bidang Pembinaan hampir menuntaskan sasaran program kegiatan
meliputi:
• peningkatan akuntabilitas kinerja;
• peningkaan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran;
• peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan;
• pengingkatan kualitas layanan internal; serta
• peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung kinerja Kejaksaan
RI.
dengan rata-rata penyelesaian kegiatan mencapai 93,82% pada Semester I Tahun 2026.
Untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas SDM, sepanjang tahun 2026 Bidang
Pembinaan telah mengikutsertakan sejumlah pegawai, baik jaksa, jabatan fungsional lainnya
maupun tata usaha, dalam pelatihan dan bimbingan teknis, antara lain:
a) Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) : 1
orang;
b) Pembelajaran terintegrasi Kejaksaan Corporate University Bidang Perencanaan dengan
tema: “Penguatan Kapabilitas Jabatan Fungsional Perencana dalam Mendukung
Transformasi Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia” : 6 orang;
c) d) Pelatihan Penguatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2026 : 4 orang;
Pelatihan Pemanfaatan AI untuk Chatbot Sistem Layanan Tahun 2026 : 1 orang;
e) Pelatihan Fasilitator, Konsiliator dan Sertifikasi Mediator Jaksa Pengacara Negara : 1
orang;
f) Bimbingan Teknis Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), Analitik Data, dan Cyber
Security Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2026 : 1 orang;
g) Pelatihan dan Bimbingan Teknis di Bidang Intelijen : 6 orang;
INTELIJEN
Seksi Intelijen telah melaksanakan 6 (enam) kegiatan Penyuluhan Hukum yang dikemas
dalam 2 (dua) jenis kegiatan, yaitu:
a) 3 (tiga) kegiatan JMS antara lain di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara dan
SMPN 8 Cibitung;
b) 2 (dua) kegiatan Jaksa Menyapa antara lain podcast bertema “Kewenangan Jaksa dalam
Penelusuran Aset Terdakwa dan Terpidana, serta Tanggung Jawab Pengelolaan Barang
Bukti " dan “Pembentukan Jaksa Di Era KUHP dan KUHAP Nasional”;
Selain diberikan kepada peserta didik, Seksi Intelijen juga menyelenggarakan kegiatan
Penerangan Hukum yang menargetkan Kepala Sekolah SMA dan SMK Se-Kabupaten Bekasi,
bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat. Kegiatan
Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bekasi untuk berpartisipasi aktif mewujudkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang melek hukum
sesuai jargon “Pahami Hukum, Jauhi Hukuman”.
Sehubungan dengan fungsi pengawasan aliran kepercayaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bekasi secara aktif menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan
Masyarakat, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kementerian
Agama Kabupaten Bekasi serta dinas terkait yang bersinggungan dengan isu aliran kepercayaan
sesuai dinamika yang terjadi di lapangan.
Bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan Kantor Imigrasi Non TPI I Bekasi,
Seksi Intelijen juga melaksanakan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun
WNA yang merupakan keluarga dari TKA dalam kerangka Tim Pengawasan Orang Asing.
Terakhir, sepanjang tahun 2026 Seksi Intelijen telah melakukan sejumlah operasi intelijen
dalam rangka memberikan dukungan teknis bagi penanganan perkara serta pelaksanaan tugas dan
fungsi Kejaksaan RI, khususnya yang ditangani bidang tindak pidana khusus, tindak pidana umum
serta bidang perdata dan tata usaha negara, melaksanakan penerimaan dan tindak lanjut terhadap
laporan aduan masyarakat serta melaksanakan audiensi.
TINDAK PIDANA KHUSUS
Penanganan perkara tindak pidana korupsi seringkali menjadi parameter utama kinerja
Seksi Tindak Pidana Khusus. Sepanjang tahun 2026 terhitung sampai bulan Agustus, Seksi
Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan 1 (satu) kegiatan penyelidikan yang mana terhadap
perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah melaksanakan 2 (dua)
kegiatan penyidikan yang saat ini masih berlanjut.
Secara umum, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan 5 (lima) kegiatan
penuntutan yang terdiri dari 3 (tiga) penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan 2 (dua) tindak
pidana cukai. Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan 7 (tujuh) putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap antara lain 3 (tiga) eksekusi tindak pidana korupsi, 2 (dua) tindak
pidana di bidang perpajakan dan 2 (dua) tindak pidana cukai. Selain itu, Seksi Tindak Pidana
Khusus juga tercatat telah berhasil menyelesaikan 1 (satu) perkara melalui mekanisme denda
damai sebesar Seksi Tindak Pidana Khusus Rp1.004.256.052,- (satu milyar empat juta dua
ratus lima puluh enam ribu lima puluh dua rupiah) dalam perkara tindak pidana di bidang
perpajakan.
Dari segi penyelamatan dan pengembalian kerugian negara serta pembayaran denda, Seksi
Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebelum Putusan
berkekuatan hukum tetap sebesar Rp930.100.000,- dari 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi
yang masih bergulir dan saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya-
Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai
statusnya ditentukan dengan Putusan dari Pengadilan.
Kemudian, Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah menerima pembayaran denda dalam
perkara tindak pidana perpajakan sebesar Rp574.313.159,- dari keseluruhan denda yang telah
ditetapkan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana
perpajakan sebesar Rp3.452.565.686,-. Di sisa tahun 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus akan
memaksimalkan penerimaan pembayaran denda dari perkara tindak pidana perpajakan yang
masih tersisa sebesar Rp2.878.252.527,- dari 2 (dua) perkara serta penerimaan pembayaran denda
dari perkara tindak pidana cukai sebesar Rp4.242.024.160,- juga dari 2 (dua) perkara.
TINDAK PIDANA UMUM
Sampai dengan bulan Agustus tahun 2026, Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima
739 (tujuh ratus tiga puluh sembilan) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan
terhadap perkara tersebut telah ditunjuk Jaksanya dalam waktu kurang dari 3 (tiga) hari sejak
penerimaan SPDP agar Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat segera berkoordinasi
menyatukan persepsi dalam penanganan perkara sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang saat ini berlaku. Dari 739 (tujuh ratus tiga puluh
sembilan) SPDP tersebut:
• 341 (tiga ratus empat puluh satu) perkara telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang
bukti kepada Jaksa;
• 210 (dua ratus sepuluh) SPDP tidak diikuti penyerahan berkas perkara kepada Jaksa
sehingga SPDP nya dikembalikan kepada penyidik; dan
• 18 (delapan belas) perkara yang dihentikan penyidikannya;
Pada tahap Penuntutan, terdapat 348 (tiga ratus empat puluh delapan) perkara yang telah
dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus perkaranya.
Selain itu, Seksi Tindak Pidana Umum juga telah melaksanakan 333 (tiga ratus tiga
puluh tiga) Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menuntaskan pelaksanaan pidana
badan terhadap 518 (lima ratus delapan belas) terpidana.
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Selain Seksi Tindak Pidana Khusus, upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara
juga dilakukan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Sepanjang tahun 2026, Seksi Perdata
dan Tata Usaha Negara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata
litigasi sebesar Rp40.154.099.509,- (empat puluh milyar, seratus lima puluh empat juta sembilan
puluh sembilan ribu, lima ratus sembilan rupiah) serta memulihkan keuangan negara melalui
jalur perdata non-litigasi sebesar Rp1.372.606.439,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh dua enam
ratus enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah). Sampai bulan Desember nanti, Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara masih terus mengupayakan pemulihan keuangan negara
melalui jalur perdata non-litigasi yang ditargetkan sebesar Rp15.191.307.539,- (lima belas milyar
seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Dari segi pelaksanaan kegiatan, sampai bulan Agustus 2026, Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan kegiatan
penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebanyak 1 (satu) kegiatan,
melaksanakan bantuan hukum melalui jalur litigasi sebanyak 1 (satu) kegiatan dan jalur non-
litigasi sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) kegiatan serta Tindakan Hukum Lain
sebanyak 1 (satu) kegiatan.
PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Sejak bulan Januari sampai dengan Agustus 2026, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti telah melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan pemusnahan barang bukti dari 168
(seratus enam puluh delapan) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, telah
dilaksanakan 146 (seratus empat puluh enam) kegiatan penyelesaian barang bukti dan 228 (dua
ratus dua puluh delapan) kegiatan yang mencakup Pemeliharaan Barang Bukti, Pengecekan
Aset dan Pengamanan Aset.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut, sepanjang tahun 2026 Seksi Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti telah berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebagai berikut:
• Rp90.193.713,- dari penjualan langsung barang bukti;
• Rp46.800.500,- uang rampasan negara;
• Rp741.724.000,- dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara; serta
• Rp1.004.256.052 dari denda tindak pidana perpajakan yang ditangani Seksi Tindak Pidana
Khusus;
Hingga saat ini, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan
pemeliharaan dan pengelolaan terhadap 212 (dua ratus dua belas) unit sepeda motor dan 16 (enam
belas) unit mobil yang menjadi barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana, baik tindak
pidana umum maupun tindak pidana khusus, dengan rincian sebagai berikut:
• Sepeda motor:
- 63 (enam puluh tiga) unit masih dalam proses persidangan;
- 85 (delapan puluh lima) unit dirampas untuk negara;
- 54 (lima puluh empat) unit telah dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan amar
Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- 10 (sepuluh) unit masih dalam proses pengembalian kepada yang berhak berdasarkan
amar Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
• Mobil dan kendaraan roda empat atau lebih lainnya:
- 7 (tujuh) unit masih dalam proses persidangan;
- 3 (tiga) unit dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit truk dirampas untuk negara;
- 4 (empat) unit telah dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan amar Putusan yang
berkekuatan hukum tetap;
- 1 (satu) unit masih dalam proses pengembalian kepada yang berhak berdasarkan amar
Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Seluruh capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang periode Januari
hingga Agustus tahun 2026 ini tentu tidak terlepas dari peran aktif, sinergi, dan kepercayaan
berbagai pihak, khususnya warga masyarakat. Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan
pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi. Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi
senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke
depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan
hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional.
Bersama-sama, mari kita kawal dan wujudkan penegakan hukum yang lebih baik di wilayah
Kabupaten Bekasi.
Cikarang, 31 Agustus 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
SEMERU, S.H., M.Hum.<
(RN)