CIANJUR,DETIKSATU.COM || Daya tampung peserta didik baru jenjang sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tidak semata ditentukan berdasarkan batas rombongan belajar. Sekolah dapat mengusulkan kapasitas lebih besar dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas dan tenaga pendidik.
Kepala Bidang SD, Rifki M Ramdan, mengatakan ketentuan rombongan belajar mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Dalam kondisi normal, satu rombel SD menampung maksimal 28 siswa, dengan pengecualian tertentu sesuai kondisi sekolah dan daerah.
“Sekolah bisa mengusulkan daya tampung berdasarkan ketersediaan ruang kelas dan sumber daya manusia, khususnya guru. Dalam kondisi tertentu, jumlahnya bisa lebih dari 28 siswa,” kata Rifki, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, apabila jumlah pendaftar yang diterima melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, kelebihan calon peserta didik dapat diarahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kapasitas.
Rifki menegaskan informasi mengenai daya tampung harus disampaikan secara terbuka kepada orang tua dan masyarakat agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan.
“Sekolah harus menyampaikan informasi daya tampung kepada orang tua dan masyarakat,” ujarnya.
Hingga tahun ajaran 2026/2027, Rifki menyebut belum menerima laporan adanya sekolah di Cianjur yang melampaui daya tampung yang telah diusulkan. Namun, terdapat sekolah yang justru belum memenuhi kapasitas penerimaan, bahkan hanya mendapatkan empat siswa baru.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat dipengaruhi faktor geografis dan lingkungan sekitar sekolah. (Bet)