Bekasi, detiksatu.com ll Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Sukatani untuk pengadaan sarana air satelit guna kebutuhan toilet menuai sorotan luas di tengah masyarakat, Kamis (13/8/2026).
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menegaskan, jika benar terdapat penetapan nominal maupun kewajiban pembayaran kepada orang tua siswa, maka praktik tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
"Kalau memang itu sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jangan sampai sumbangan hanya dijadikan dalih untuk melegalkan pungutan kepada orang tua siswa. Sekolah negeri jangan membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas," tegasnya kepada awak media.
Pihaknya meminta sekolah menjelaskan secara rinci alasan penggalangan dana, besaran biaya, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan anggarannya. Transparansi dinilai sebagai kewajiban agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Bila ditemukan pelanggaran aturan, jangan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang berpotensi memberatkan wali murid," imbuhnya.
Wali murid tersebut juga mengingatkan bahwa sekolah negeri telah menerima dukungan anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, setiap penggalangan dana kepada masyarakat harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan bebas dari unsur paksaan.
IWO Kunjungi Sekolah, Pihak Sekolah Terkesan Menghindar
Merespons hal tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi telah mengunjungi SMPN 2 Sukatani pada Rabu (12/8/2026) untuk melakukan konfirmasi. Namun, perwakilan sekolah tidak ditemui dan terkesan menghindar.
"Kami sudah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi untuk klarifikasi. Namun hingga saat ini belum ada pihak sekolah yang menghubungi kami," ungkap Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin.
Afifudin meminta Dinas Pendidikan segera melakukan klarifikasi dan audit apabila ditemukan dugaan pungutan yang menyimpang dari aturan.
"Dinas Pendidikan harus segera turun ke lapangan. Dunia pendidikan wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta tidak boleh membebani wali murid dengan alasan apa pun jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
"Kami mendukung penuh peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Namun seluruh prosesnya harus terbuka, sesuai aturan, dan tidak berkesan memungut biaya yang memberatkan. Jika ada pelanggaran, instansi berwenang harus menindaklanjuti secara profesional," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak SMPN 2 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi guna mendapatkan penjelasan dan hak jawab. Awak Media akan memuat tanggapan seluruh pihak sebagai wujud pemberitaan yang berimbang.
(Roan)