Pekalongan,detiksatu.com II Audiensi sering disalahgunakan sebagai alat untuk meminta proyek karena pertemuan resmi ini membuka akses langsung kepada pengambil keputusan, menjadi sarana lobi politik atau bisnis terselubung, serta dimanfaatkan untuk menekan pejabat atau instansi agar memberikan dispensasi atau kuota pekerjaan.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya, Ali Rosidin bahwa Ada beberapa oknum sekelompok orang atau lembaga yang menyalahgunakan ajang audensi dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat namun ujung ujungnya dijadikan alat untuk melakukan tekanan tekanan dan negosiasi dalam mendapatkan suatu pekerjaan atau proyek tertentu.
Dikatakan ada beberapa alasan adanya penyalahgunaan Audiensi diantaranya :
1. Bertemu pejabat tanpa antrean normal.
2. Menyelipkan proposal atau titipan kepentingan bisnis.
3.Memakai nama kelompok untuk mencari pengaruh.
4.Kesepakatan dibuat di luar sistem lelang resmi
Upaya yang dilakukan harus ada perbaikan Sistem dan Regulasi diantaranya :
1. Wajib e-Procurement:
Mengunci semua proses pengadaan proyek secara daring lewat LPSE agar tidak bisa dipengaruhi oleh hasil-hasil pertemuan tatap muka.
2. SOP Audiensi Ketat:
Mewajibkan pendaftaran tertulis berisi maksud, tujuan, nama perwakilan, serta materi bahasan sebelum pertemuan dijadwalkan.
3. Keterbukaan Informasi: Membuka transparansi melalui publikasi jadwal, notulensi hasil kesepakatan, dan daftar hadir audiensi pejabat ke publik.
4 Pelarangan Proposal Langsung: Melarang keras penyerahan dokumen penawaran bisnis atau proyek komersial di luar mekanisme resmi lembaga.
Selanjutnya upaya pengawasan dan Integritas SDM harus dilakukan seperti :
Pencatatan Digital: Memasang kamera pengawas (CCTV) dan alat perekam suara resmi di dalam ruang audiensi instansi pemerintah.
Pendampingan Tim Hukum:
Memastikan pejabat tidak menemui tamu sendirian, melainkan didampingi oleh tim internal, inspektorat, atau ajudan dinas.
Optimalisasi Whistleblowing System:
Menyediakan kanal pengaduan seperti Whistleblowing System (WBS) KPK atau Ombudsman bagi staf yang melihat indikasi transaksi proyek saat audiensi.
Sanksi Etik Tegas:
Memberikan hukuman disiplin berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menjanjikan kuota pekerjaan lewat jalur belakang.
" Dalam audensi jangan sampai muncul Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang dibawa ke ruang audiensi sering kali menjadi tanda adanya tarik-menarik kepentingan antara kelompok masyarakat dan pemegang otoritas" tegas Ali.
Audiensi yang awalnya bertujuan mencari keadilan atau solusi justru bisa bergeser fungsi menjadi panggung negosiasi politis, pelonggaran aturan, atau bahkan pelegalan tekanan oleh pihak yang punya kuasa.
" Kesimpulannya mereka yang selama ini koar koar dan sibuk melakukan audensi akan tetapi berharap dan/ atau punya tendensi bahkan sibuk mencari proyek, maka akan mematikan misi dan semangat untuk terciptanya pemerintahan yang good governance dan clean government" pungkasnya(AR)