Fenomena Hibah Daerah kepada Instansi Vertikal DI warung Kopi

Fenomena Hibah Daerah kepada Instansi Vertikal DI warung Kopi

Agustus 26, 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T02:52:49Z
Pekalongan,detiksatu.com II Fenomena pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal menjadi perbincangan di kalangan pewarta dalam obrolan warung kopi.

Praktik pemberian hibah berupa tanah, gedung, maupun renovasi kantor kepada instansi vertikal oleh pemerintah kabupaten/kota kerap dilakukan dengan alasan sinergi pemerintahan dan peningkatan fasilitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan catatan dan penegasan bahwa instansi vertikal, termasuk kepolisian dan kejaksaan, pada prinsipnya merupakan bagian dari pemerintah pusat sehingga pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KPK juga mengingatkan pemerintah daerah agar menghindari pemberian hibah secara berulang atau dalam jumlah besar kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga agar prioritas anggaran daerah tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang mendesak.

### Payung Hukum Pemberian Hibah Daerah

Adapun beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan dan pemberian hibah daerah antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
5. Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota masing-masing daerah.

Maraknya praktik pemberian hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Fenomena tersebut berada pada titik temu antara kebutuhan menjaga sinergi dan stabilitas kewilayahan dengan prinsip otonomi daerah yang mengharuskan adanya pembagian kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan.

Secara normatif, instansi vertikal yang berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah pusat pada dasarnya dibiayai melalui APBN. Namun, realitas di lapangan terkadang membutuhkan bentuk sinergi dan dukungan antarlembaga pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemisahan tanggung jawab pendanaan tersebut berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan urusan pemerintahan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara itu, ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemberian hibah daerah memiliki sejumlah persyaratan dan prinsip yang harus dipenuhi. Hibah bukan merupakan kewajiban pemerintah daerah, tidak bersifat mengikat, serta pada prinsipnya tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan teknis lainnya. Hibah harus memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan dengan pencapaian sasaran program atau kegiatan pemerintah daerah, serta tidak semestinya digunakan untuk menggantikan pembiayaan operasional rutin instansi penerima yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 Potensi Persoalan:

Persoalan dapat muncul apabila bantuan pemerintah daerah berubah fungsi menjadi instrumen pembiayaan operasional utama instansi vertikal.

Sejumlah bentuk bantuan perlu mendapatkan perhatian, terutama apabila digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin yang pada dasarnya telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan telah dialokasikan melalui APBN atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Kondisi tersebut juga perlu dihindari agar tidak terjadi tumpang tindih penganggaran atau *double budgeting*, yaitu ketika suatu kegiatan atau kebutuhan yang sama dibiayai sekaligus melalui APBN dan APBD.

Apabila terjadi tumpang tindih penganggaran, penggunaan anggaran tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan dan perlu dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

 Kesimpulan

Pada akhirnya, pemberian hibah daerah kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian dan kejaksaan, perlu dilakukan secara transparan, terukur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kepentingan masyarakat.

Apabila hibah diberikan secara terus-menerus setiap tahun, terlebih dalam jumlah yang besar, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan evaluasi publik. Selain menyangkut efektivitas penggunaan APBD, pemberian hibah kepada aparat penegak hukum secara berulang juga perlu dikelola secara hati-hati untuk mencegah munculnya persepsi maupun potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Pemerintah daerah tetap perlu membangun sinergi dengan instansi vertikal. Namun, sinergi tersebut harus berjalan dalam koridor transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan, dan prioritas penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Penulis: Ali Rosidin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fenomena Hibah Daerah kepada Instansi Vertikal DI warung Kopi

Trending Now