CIANJUR,DETIKSATU.COM || Potensi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) hingga 55 megawatt (MW) di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, masih harus dibuktikan melalui tahapan eksplorasi.
Guru Besar Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Ir. H. Nana Sulaksana, MSP., mengatakan keberadaan potensi panas bumi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kondisi yang terlihat di permukaan. Kepastian mengenai sumber daya panas bumi membutuhkan data kondisi bawah permukaan yang diperoleh melalui rangkaian survei dan pengeboran eksplorasi.
"Potensi panas bumi itu berada di bawah permukaan. Karena itu, kondisi sumber dayanya tidak cukup diketahui hanya dari pengamatan permukaan. Harus ada data geologi dan hasil survei untuk mengetahui sistem panas bumi yang ada di bawah permukaan," kata Nana dalam wawancara khusus, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Nana, survei geologi, geokimia, dan geofisika merupakan bagian dari tahapan untuk memperoleh gambaran mengenai sistem panas bumi sebelum pengeboran dilakukan.
Data tersebut digunakan untuk memahami hubungan antara batuan, struktur geologi, sumber panas, reservoir, batuan penudung, serta jalur rekahan yang memungkinkan fluida panas bumi bergerak di bawah permukaan.
"Yang dicari dalam eksplorasi bukan hanya sumber panasnya, tetapi keseluruhan sistem panas bumi. Kita perlu mengetahui bagaimana kondisi batuannya, di mana reservoirnya, bagaimana fluida bergerak, serta bagaimana karakteristik sistem tersebut di bawah permukaan," ujar Nana.
Ia menjelaskan pengeboran eksplorasi menjadi tahap penting karena memungkinkan kondisi bawah permukaan diperiksa secara langsung.
Rencana pengeboran di kawasan Gunung Ungaran diperkirakan mencapai kedalaman sekitar 1.900 hingga 2.200 meter. Namun, pengeboran tidak dilakukan secara merata di seluruh wilayah kerja panas bumi.
"Titik pengeboran tidak ditentukan secara sembarangan. Lokasinya ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan indikasi prospek yang diperoleh dari survei sebelumnya," kata Nana.
Menurut dia, hasil pengeboran nantinya dapat memberikan informasi mengenai temperatur, tekanan, karakteristik batuan dan fluida, serta parameter lain yang berkaitan dengan reservoir.
Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah sumber daya panas bumi yang ditemukan memiliki kapasitas yang dapat dikembangkan menjadi pembangkit listrik.
Nana mengatakan angka 55 MW yang disebut sebagai potensi pengembangan belum dapat disamakan dengan kapasitas listrik yang sudah tersedia.
"Angka 55 MW itu masih merupakan potensi yang harus dikonfirmasi melalui eksplorasi. Kapasitas pembangkit yang sebenarnya baru dapat ditentukan setelah sumber dayanya dibuktikan dan karakteristik reservoirnya diketahui," ujarnya.
Ia menjelaskan keberadaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) juga tidak berarti seluruh kawasan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan pembangkit.
WKP merupakan wilayah yang digunakan untuk kegiatan pencarian dan pengembangan sumber daya panas bumi. Adapun lokasi fasilitas pembangkit ditentukan berdasarkan hasil eksplorasi, kondisi teknis reservoir, kebutuhan proyek, dan kajian lanjutan.
"Wilayah kerja bukan berarti seluruh wilayahnya akan dibangun pembangkit. Yang menjadi lokasi pengembangan adalah bagian wilayah yang berdasarkan hasil eksplorasi memiliki sumber daya dan memenuhi persyaratan teknis untuk dikembangkan," kata Nana.
Kawasan Gunung Ungaran memiliki karakteristik geologi yang berkaitan dengan sistem vulkanik. Kondisi tersebut menjadi bagian dari kajian untuk memahami keberadaan sistem panas bumi di bawah permukaan.
Dalam konteks tersebut, Nana mengatakan pemahaman geologi menjadi dasar dalam menentukan lokasi eksplorasi sekaligus membaca karakteristik sumber daya yang terdapat di bawah permukaan.
"Geologi menjadi dasar untuk memahami sistem panas bumi. Dari kondisi batuan dan struktur geologinya, kita dapat mempelajari bagaimana sumber panas, reservoir, fluida, dan batuan penudung membentuk suatu sistem," ujar Nana.
Berdasarkan rencana pengembangan yang disampaikan dalam pembahasan proyek tersebut, pengeboran eksplorasi Gunung Ungaran belum dilakukan pada 2026. Kegiatan pengeboran diproyeksikan berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029 setelah tahapan perizinan dan persiapan teknis terpenuhi.
Apabila hasil eksplorasi membuktikan keberadaan sumber daya yang mencukupi dan memenuhi persyaratan pengembangan, proyek dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pembangunan pembangkit.
Rencana pengembangan tersebut memiliki proyeksi kapasitas hingga 55 MW dan listrik yang dihasilkan direncanakan masuk ke sistem interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali.
Namun, Nana kembali menegaskan bahwa kapasitas tersebut masih bergantung pada hasil eksplorasi.
"Jadi, sebelum berbicara mengenai kapasitas pembangkit, yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah sumber dayanya. Eksplorasi memberikan data untuk membuktikan apakah indikasi yang diperoleh dari penelitian sebelumnya memang menunjukkan reservoir yang dapat dikembangkan," kata Nana.
Ia mengatakan hasil pengeboran akan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan arah pengembangan proyek, termasuk kapasitas pembangkitan yang secara teknis dapat dimanfaatkan.
Dengan demikian, potensi 55 MW yang disebut dalam rencana pengembangan Gunung Ungaran saat ini masih merupakan perkiraan kapasitas. Angka tersebut belum menunjukkan listrik yang telah dihasilkan karena sumber daya panas bumi masih harus dibuktikan melalui eksplorasi dan kajian teknis.
"Intinya, kita harus memahami kondisi bawah permukaan terlebih dahulu. Data geologi, survei, dan hasil pengeboran menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu prospek panas bumi dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai sumber energi," kata Nana. (Bet)