Kampung Kerukunan Kedua di Cianjur Diresmikan, Desa Sindangjaya Jadi Simbol Toleransi Lintas Agama

Kampung Kerukunan Kedua di Cianjur Diresmikan, Desa Sindangjaya Jadi Simbol Toleransi Lintas Agama

Agustus 24, 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T03:12:32Z

CIANJUR,DETIKSATU.COM || Pemerintah dan tokoh lintas agama di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meresmikan Kampung Kerukunan di Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Minggu (23/8/2026). Kawasan tersebut ditetapkan sebagai ruang bersama untuk memperkuat toleransi, kerukunan, dan persatuan masyarakat di tengah keberagaman agama.

Peresmian yang berlangsung di Aula Gereja Kerasulan Pusaka, Jalan Simaputang, Kampung Rawaselang, diikuti sekitar 200 orang. Kegiatan mengusung tema “Merawat Keragaman, Memperkokoh Persatuan untuk Keutuhan NKRI.”

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cianjur, Dr. (H.C.) H.M. Choirul Anam MZD, mengatakan Kampung Kerukunan di Sindangjaya merupakan yang kedua di Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, Kampung Kerukunan telah dibentuk di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet.

Menurut Choirul, penetapan Sindangjaya tidak terlepas dari sejarah kehidupan masyarakat setempat yang telah lama hidup berdampingan di tengah perbedaan keyakinan.

Di Desa Sindangjaya terdapat tujuh gereja. Salah satunya Gereja Kerasulan Pusaka yang memiliki nilai sejarah terkait perjuangan pada masa perang kemerdekaan Indonesia.

“Daerah ini dipilih sebagai Kampung Kerukunan karena memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari perjalanan kehidupan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan,” ujar Choirul dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap keberadaan Kampung Kerukunan tidak berhenti pada kegiatan peresmian, tetapi berkembang menjadi ruang interaksi masyarakat lintas agama untuk menjaga suasana Cianjur tetap aman, damai, dan kondusif.

Kementerian Agama Kabupaten Cianjur menilai peresmian Kampung Kerukunan bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemerintah berharap kawasan tersebut menjadi contoh bagaimana masyarakat dengan latar belakang keyakinan berbeda dapat membangun kehidupan sosial yang harmonis.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kabupaten Cianjur, H. Budi Lukman, mengatakan keberagaman Indonesia merupakan kekayaan yang harus dirawat bersama.

“Perbedaan agama tidak boleh menjadi tembok pemisah antara sesama manusia,” kata Budi.

Menurut dia, kerukunan bukan berarti menghilangkan perbedaan keyakinan. Kerukunan justru diwujudkan melalui kemampuan masyarakat untuk hidup berdampingan dengan saling menghormati.

Budi mendorong agar Kampung Kerukunan di Sindangjaya diisi dengan kegiatan nyata, seperti dialog lintas agama, kegiatan sosial bersama, gotong royong, kegiatan kepemudaan, pembinaan keluarga, kebudayaan, hingga kegiatan kemanusiaan.

“Kerukunan tidak lahir dengan sendirinya. Kerukunan harus dirawat, dibangun melalui komunikasi, diperkuat dengan silaturahmi, dan dijaga dengan saling menghormati,” ujarnya.

Ia berharap Kampung Kerukunan Sindangjaya dapat menjadi model bagi wilayah lain di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan kepolisian mendukung upaya membangun ruang bersama bagi masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok.

Alexander mengatakan salah satu komitmen Polres Cianjur adalah menjadikan institusi kepolisian sebagai rumah bersama bagi masyarakat.

“Polres Cianjur sebagai rumah bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Cianjur, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” katanya.

Ia menilai keberagaman suku, bahasa, agama, dan budaya merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang harus dijaga.

Menurut Alexander, para pendahulu bangsa telah menunjukkan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi penghalang untuk membangun persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Polres Cianjur berkomitmen untuk menjadi rumah bersama bagi seluruh masyarakat serta mendukung terwujudnya kerukunan, toleransi dan persatuan dalam keberagaman di wilayah Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Pemilihan Desa Sindangjaya sebagai Kampung Kerukunan juga didasarkan pada sejarah kehidupan masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan dalam kegiatan tersebut, komunitas dengan keyakinan Islam dan Kristen telah hidup berdampingan di kawasan itu sejak sekitar 1902.

Kehidupan masyarakat yang berlangsung lintas keyakinan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam menjadikan Sindangjaya sebagai simbol komitmen bersama untuk mempertahankan keharmonisan sosial.

Peresmian Kampung Kerukunan turut dihadiri perwakilan DPRD Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Pemerintah Kecamatan Ciranjang, pengurus FKUB, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), tokoh agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, serta Persaudaraan Wanita Lintas Agama (Perwala) Kabupaten Cianjur.

Sebelum peresmian, FKUB Cianjur juga menggelar Pagelaran Budaya Nusantara Lintas Agama dan Kirab Budaya Nusantara Lintas Iman Indonesia. Kegiatan tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian program FKUB Cianjur dan telah mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Peresmian Kampung Kerukunan selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Dengan ditetapkannya Sindangjaya sebagai Kampung Kerukunan, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan tidak hanya mempertahankan tradisi hidup berdampingan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi juga menjadikannya sebagai praktik nyata dalam merawat persatuan di tengah keberagaman.
(Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kampung Kerukunan Kedua di Cianjur Diresmikan, Desa Sindangjaya Jadi Simbol Toleransi Lintas Agama

Trending Now