Wamena,detiksatu.com || komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan OKP Cipayung bersama Rakyat Papua wilayah adat Lapago menolak kesepakatan perjanjian politik New York greement antara Belanda, Amerika dan Indonesia di markas besar persatuan bangsa bangsa (PBB) di jenewa tanpa melibatkan orang Papua sebagai subjek Hukum
Mereka menilai perjanjian tersebut bagian dari rangkaian perjanjian politik yang dampaknya terjadi zona darurat militer dan kemanusiaan ditanah Papua dari 1962 hingga saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam aksi di Wamena, Papua Pegunungan, pada (15/8/2026). Dalam pernyataannya, mereka menyebut kondisi konflik dan krisis kemanusiaan di Papua telah berlangsung selama lebih dari enam dekade sejak 1962.
Menurut pandangannya, kelompok masyarakat Papua yang bergabung dalam aksi Nasional KNPB di wilayah adat Lapago menyatakan bangsa Papua merupakan salah satu kelompok yang terdampak kebijakan pemerintahan yang sentralistik dan militeristik pada rezim orde lama hingga pada masa reformasi. Mereka menilai kebijakan politik pada masa tersebut turut memengaruhi identitas, sejarah politik, serta kehidupan masyarakat Papua Sekarang
Rakyat Papua wilayah Lapago juga menilai berbagai kebijakan pembangunan dan keamanan telah berdampak terhadap pengelolaan sumber daya alam serta kehidupan masyarakat adat di Papua. Mereka menyebut kondisi tersebut sebagai ancaman terhadap keberlangsungan identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat Papua di tanah leluhurnya.
Pandangan warga Papua bahwa produk Konflik kemanusiaan diatas tanah Papua berawal dari perjanjian politik New York greement 15 Agustus 1962 dan hingga sekarang. Menurutnya, perjanjian tersebut melahirkan pelanggaran HAM berat demi kepentingan ekonomi global para kapitalismen Amerika, imperialisme Belanda dan kolonialisme Indonesia
Selanjutnya rakyat Papua berpandangan bahwa akibat dari kesalahan Hukum Masa lalu yang mengakibatkan kekerasan di Papua Oleh Liberalisme, Imperalisme, Kapitalisme dan Kolonialisme. Yang mana mereka telah hancurkan lingkungan atau Deforestasi massal, Hutan, hujan tropis dibabat untuk sawit/tambang Ilegal di Seluruh tanah air tercinta Papua Barat.
KNPB dan OKP Cipayung bersama rakyat Papua Barat Menyoroti situasi zona darurat militer dan kemanusian terhadap Rakyat Papua sejak 1962 -2026 masih terus marak pelanggaran HAM dan kemanusiaan kurang lebih 64 tahun silam
" Menurutnya, keberadaan aparat keamanan atas nama NKRI di Papua mencakup personel TNI dan Polri, baik organik maupun non-organik. Mereka menyebut terdapat sekitar 56.517 personel TNI organik, 26.660 personel Polri organik, sekitar 17.780 personel TNI non-organik yang didatangkan dari luar Papua, serta 2.239 personel Polri non-organik atau BKO, termasuk Brimob dan satuan tugas khusus" .
Berdasarkan data yang disebutkan tersebut, total personel TNI dan Polri yang diklaim berada di Papua mencapai sekitar 85.516 personel yang beroperasi di atas tanah Papua Barat
" TNI polri 85.416 lebih yang sedang berada ditanah Papua dari Sorong sampai Merauke".
Selain, itu mereka mengatakan orang Papua yang berbicara tentang kebenaran, keadilan dan kemanusiaan di Papua di cab sebagai pelanggaran hukum dan menjalani proses Hukum
" sekitar 1.300 Orang Asli Papua di Tahan dan menjalani Proses Hukum dan di Penjara di Tahanan Pemerinatah Indonesai Sebagai Tahanan Politik (TAPOL PAPUA)"
mereka Menyoroti kondisi Pengungsi di daerah-daerah konflik di Papua maupun korban warga sipil akibat Konflik bersenjata antara TNI POLRI dan TPNPB OPM
"125.931 Jiwa mengungsi dari wilayah konflik bersenjata yakni; Yahukimo, Ndugama, Maybrat, Pegunungan Bintang, Intan jaya, & Puncak. Akibat Konflik Bersenjata antara TPNPB dan TNI – POLRI di Papua Barat telah mengorbankan Masyarakat sipil Papua dan Non – Papua yang berdomisi di Papua Barat".
Komite Nasional Papua Barat KNPB beserta Seluruh Komponen Perjuangan dan Rakyat Papua Barat yang bergabung dalam aksi tersebut Nyatakan sikap Politik dan Seruan Tentang Situsasi Darurat Militer dan Krisis Kemanusiaan di Papua Barat; Kepada Semua Pihak sebagai Sikap politik
Pertama, Penduduk pribumi West Papua adalah Sebuah bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menentukan nasib masa depannya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat . Karena, perjuangan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua didasarkan pada standar hak asasi manusia, demokrasi, prinsip-prinsip hukum Internasional.
Kedua, Rakyat Bangsa Papua mendesak Kepada Komisi IV Majelis Umum PBB; Segera Cabut Resolusi PBB nomor 1752 yang mengesahkan Perjanjian New Yor 15 Agustsus 1962; Karena Melanggar Piagam PBB pasal 73e Tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah yang belum memiliki pemerinatahan sendiri di mana Bangsa West New Guinea (West Papua) telah di sahkan ke dalam daftar wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri lewat Resolusi PBB nomor 448 setelah Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) 29 Desember 1949.
Ketiga, Rakyat Bangsa Papua Barat Menolak Hasil Pelaksanaan Pepera 1969 yang di wakili oleh 1025 Orang dengan cara Musaywarah di bawah tekanan Militer di Papua Barat. Segerah! Tinjau Kembali Resolusi PBB 2504 Tentang Pengesahan Hasil PEPERA 1969.
Ke Empat, Mereka menegaskan KNPB Sebagai media nasional yang berbasis kepada rakyat pejuang. Serukan atas Nama Kemanusiaan di Papua Barat Kepada Organisasi kemanusiaan internasional seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) dan organisasi lainnya Untuk Mendesak Indonesia Membuka Akses dan Juga menjamin kebebasan bergerak bagi Bantuan Kemanusiaan ke Papua Barat.
Ke Lima, Mereka mengatakan, atas nama bangsa dan rakyat Papua Barat, KNPB menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini TNI dan Polri, serta Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sayap militer organisasi Papua merdeka (OPM) untuk segera mencari solusi guna menyelesaikan akar konflik di Papua Barat. Dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan ditempuh melalui mekanisme dialog yang damai, berwibawa, demokratis, serta melibatkan mekanisme internasional.
Ke Enam, Menurut, rakyat Papua Undang - Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 merupakan akar kejahatan Genosida, Etnosida dan Ekosida serta Perkuat Status Pendudukan Ilegal di Papua. Mereka pandangan bahwa undang-undang tersebut dievaluasi Cabut dan Kembalikan Kepada Pemerintah Pusat dan menyerukan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri (Referendum) Bagi Bangsa Papua Barat.
Ke Tuju, Mereka mendesak Segera, Batalkan divonis Hukuman Mati terhadap Karel Fatem dan Mengakui Status Sebagai Tawanan Perang Serta Memperlakukan Tahanan Sesuai dengan Kovenan Jenewa
Reporter Inggi Kogoya