Wamena,detiksatu.com || Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat bersama masyarakat wilayah adat Lapago memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional sekaligus melakukan mobilisasi dan konsolidasi massa untuk mempersiapkan aksi damai pada 15 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Sekretariat KNPB Baliem, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Minggu (9/8/2026).
Ketua KNPB Baliem Wamena, Ardi Hiluka, mengatakan masyarakat adat wilayah Lapago bersama rakyat di Papua Pegunungan memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional sebagai bagian dari masyarakat adat dunia.
“Hari ini, 9 Agustus 2026, kami dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama rakyat wilayah adat Lapago memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional karena kami mempunyai hak sebagai bagian dari masyarakat adat dunia. Kami, rakyat Papua, adalah bagian dari masyarakat adat dunia,” ujar Ardi.
Ardi kemudian menyampaikan kritik KNPB terhadap sejarah integrasi Papua ke Indonesia. Menurut dia, KNPB memandang proses tersebut, termasuk pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dan Perjanjian New York, sebagai bagian dari persoalan politik yang masih diperdebatkan hingga saat ini.
Ia juga menyebut KNPB menilai masyarakat Papua saat ini menghadapi berbagai persoalan, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia, ketidakadilan, dan pengungsian.
Ardi mengatakan KNPB memprotes apa yang mereka sebut sebagai kepentingan Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat di Papua, terutama yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
“Ini bagian dari konsolidasi massa untuk mempersiapkan aksi damai 15 Agustus 2026, menolak sejarah dan perjanjian politik New York Agreement,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum KNPB Pusat, Agus Kossay, mengatakan 9 Agustus merupakan momentum penting bagi masyarakat adat di seluruh dunia.
Menurut Kossay, pengakuan internasional terhadap masyarakat adat mencakup hak atas tanah, wilayah, hutan, serta sumber daya alam. Ia mengatakan prinsip tersebut juga seharusnya diterapkan terhadap masyarakat adat Papua.
“Jadi, kovenan internasional itu memberikan pengakuan kepada dunia bahwa sebelum dunia ini ada, masyarakat adat sudah memiliki tanah adat, wilayah, hutan, dan kekayaan di mana-mana, termasuk bangsa Papua di atas tanah ini,” ujar Kossay.
Ia mengatakan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat diberikan melalui berbagai instrumen internasional. Menurutnya, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seharusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di Papua.
Kossay juga menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut KNPB mengancam masyarakat adat Papua, antara lain perampasan tanah adat, penebangan dan penambangan ilegal, serta pengelolaan berbagai sumber daya alam.
“Jadi, hari ini Indonesia sedang gencar-gencarnya mengambil alih sumber daya alam di Papua, mulai dari Sorong sampai Merauke. Masyarakat adat di Papua hari ini dalam posisi terancam pemusnahan dan perampasan tanah adat, PSN di Merauke, Tambang Emas Freeport di Mimika, Blok Wabu, penambangan nikel, minyak dan gas bumi, serta kekayaan alam lainnya di atas tanah Papua,” ujarnya.
Kossay juga menyinggung pernyataan pemerintah mengenai potensi tambang emas klaim bahwa ada di puncak Papua . Ia menilai pemetaan dan pengembangan sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk perampasan hak masyarakat adat.
Atas berbagai persoalan tersebut, KNPB menyatakan menolak proyek-proyek yang menurut mereka dilaksanakan tanpa persetujuan masyarakat adat Papua.
Dalam pernyataannya, KNPB menyampaikan sejumlah sikap, yaitu:
1. Menolak segala bentuk proyek strategis nasional di atas tanah Papua yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat Papua.
2. Dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus 2026, KNPB menyerukan mobilisasi masyarakat di wilayah adat Lapago, Papua Pegunungan.
3. KNPB Pusat menyatakan siap bertanggung jawab atas kegiatan mobilisasi dan konsolidasi yang dilakukan. KNPB menyebut aksi yang mereka persiapkan sebagai aksi kemanusiaan untuk menyuarakan persoalan pelanggaran hak, perampasan tanah adat, serta korban konflik. KNPB juga mendesak pemerintah membuka ruang dialog damai untuk menyelesaikan persoalan politik Papua.
4. KNPB meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua untuk menyelesaikan persoalan politik Papua. Menurut KNPB, persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan militer.
Mengakhiri pernyataannya, KNPB Pusat mengimbau Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, DPR Papua Pegunungan, MRP Papua Pegunungan, Dandim 1702, dan Kapolres Jayawijaya agar memberikan ruang bagi pelaksanaan aksi damai pada 15 Agustus 2026.
KNPB mengatakan aksi tersebut akan digunakan untuk menyampaikan aspirasi terkait apa yang mereka sebut sebagai krisis kemanusiaan dan kekerasan militer diatas tanah Papua Barat
Reporter Inggi Kogoya