BPD Desa Jayalaksana Belum Serah Terima Kendaraan, DPD IWO Kab. Bekasi Soroti Tata Kelola Aset Desa

BPD Desa Jayalaksana Belum Serah Terima Kendaraan, DPD IWO Kab. Bekasi Soroti Tata Kelola Aset Desa

Agustus 09, 2026 | Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T12:36:38Z
Bekasi,detiksatu.com ll DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyoroti masalah belum selesainya serah terima kendaraan Honda Vario yang merupakan aset/inventaris Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin.
 
Kendaraan dulunya digunakan oleh pengurus BPD lama, padahal masa bakti sudah selesai sejak 18 Juli 2026, namun sampai sekarang belum dikembalikan secara resmi dan tidak ada Berita Acara Serah Terima ke Pemerintah Desa.
 
Dasar Aturan Pengelolaan Aset
 
- ✅ PP No.43 Tahun 2014: Kekayaan desa wajib dikelola, dicatat, diamankan, dilaporkan dan dapat dipertanggungjawabkan; Kepala Desa sebagai penanggung jawab utama pengelolaan aset.
- ✅ Permendagri No.1/2016 yang diperbarui No.3/2024: Mengatur pencatatan, pembukuan inventaris dan pelaporan aset secara lengkap serta jelas.
 
Afifudin (Bang Opik) – Ketua DPD IWO Kab. Bekasi:
 
"Aset adalah milik seluruh warga desa. Setelah masa jabatan habis, wajib diserahkan kembali lengkap dengan dokumen, dibuatkan berita acara agar jelas siapa yang menjaga dan menggunakan. Jangan sampai aset desa tidak tercatat, tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai tanpa hak."
 
Pihak IWO mendesak Pemerintah Desa dan BPD segera menyelesaikan administrasi, memeriksa buku inventaris dan kelengkapan surat. Jika perlu, Kecamatan Cabangbungin serta Inspektorat Kabupaten turun memantau dan mengklarifikasi status kendaraan.
 
Sorotan ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi, bukan untuk menghakimi. Apabila ditemukan penyalahgunaan, penguasaan melanggar aturan atau kerugian desa, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Sampai berita terbit, mantan Ketua BPD Aris yang dimintai keterangan belum memberikan jawaban. Diharapkan semua pihak terbuka menjelaskan fakta agar tidak timbul dugaan berkepanjangan di masyarakat.

reporter(Roan)
 
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPD Desa Jayalaksana Belum Serah Terima Kendaraan, DPD IWO Kab. Bekasi Soroti Tata Kelola Aset Desa

Trending Now