LAMPUNG SELATAN,DETIKSATU.COM || Upaya seorang perempuan di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, untuk melupakan dugaan pencabulan yang dialaminya justru berujung pada ancaman menggunakan senjata api.
Sekitar tiga minggu setelah dugaan pencabulan tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pelaku kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon selulernya dihapus. Dalam pertemuan itu, pria tersebut diduga membawa dan menunjukkan senjata api kepada korban.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencabulan. Saat kembali menemui korban, tersangka diduga mengancam korban menggunakan senjata api agar menghapus percakapan WhatsApp.
“Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38,” kata Deddy.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka diduga merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban yang melakukan perlawanan kemudian melarikan diri.
Namun, sekitar tiga minggu kemudian, tersangka diduga kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.
Dalam pertemuan tersebut, situasi berubah ketika tersangka diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam dan memperlihatkan peluru kepada korban.
Sambil menunjukkan senjata api tersebut, tersangka diduga mengancam korban dengan mengatakan, “Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya.”
Tersangka kemudian menunjukkan senjata tersebut dan mengatakan, “Ini senjata api, dibuka ini peluru asli.”
Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H. mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
“Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Ade.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38, polisi turut menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam.
Barang bukti lainnya berupa satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y22 warna hitam.
“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal yang tercantum dalam bahan konferensi pers kepolisian, termasuk Pasal 306 KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur mengenai kekerasan seksual fisik dan memiliki ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Sementara terkait penerapan Pasal 306 KUHP dan ancaman pidananya, kepolisian masih menjadi rujukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Polisi juga masih mendalami dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api beserta amunisinya.
(Skr/Hms)