LEBAK,DETIKSATU.COM || Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMA Negeri 2 Rangkasbitung mendapat sorotan setelah awak media yang mendatangi lokasi menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Endang, salah satu pihak sekolah yang berada di lokasi, mengakui kondisi tersebut.
"Bener memang gak pakai APD," ujar Endang saat diwawancarai awak media. Kamis,(27/8/2026).
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Sutisna selaku aktivitas Lebak, menilai penggunaan APD tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sepele, khususnya dalam pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
"APD merupakan kewajiban yang harus digunakan ketika pekerja melakukan pekerjaan yang memiliki risiko terhadap keselamatan. Ini menyangkut keselamatan manusia, bukan hanya soal kelengkapan pekerjaan," ujar Sutisna.
Bukan Sekadar Persoalan APD
Dari sisi regulasi, keselamatan kerja memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, pekerjaan konstruksi juga wajib memperhatikan ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, penyedia jasa maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan memiliki kewajiban menerapkan langkah-langkah keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, temuan pekerja yang tidak menggunakan APD perlu dilihat lebih jauh. Bukan hanya apakah pekerja mengenakan helm, sepatu keselamatan, rompi atau perlengkapan lainnya, tetapi juga apakah rencana keselamatan konstruksi, pengawasan K3, penyediaan APD dan penerapannya di lapangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Terlebih apabila pekerjaan yang dilakukan memiliki risiko jatuh, tertimpa material, terkena peralatan kerja maupun risiko kecelakaan lainnya.
Perlu Ada Pengawasan
Sutisna meminta pihak yang berwenang melakukan pengawasan tidak hanya melihat hasil fisik pembangunan, tetapi juga memastikan aspek keselamatan pekerja menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek.
"Jangan sampai yang diperhatikan hanya bangunannya selesai atau tidak. Keselamatan pekerja juga harus menjadi perhatian. Kalau memang ada kewajiban K3 dalam pekerjaan tersebut, harus dipastikan benar-benar diterapkan," katanya.
Menurutnya, pihak sekolah, penyedia jasa, pengawas pekerjaan maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai standar K3 yang diterapkan dalam proyek revitalisasi tersebut.
Sebab, apabila pekerja memang bekerja tanpa APD pada pekerjaan yang memiliki risiko keselamatan, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek dan instansi terkait mengenai penerapan K3, termasuk apakah penyediaan APD telah dilakukan, bagaimana pengawasan keselamatan pekerja di lapangan, serta apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen dan ketentuan keselamatan konstruksi.(Jul)