LEBAK,DETIKSATU.COM ||Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Maju (LSIM) Banten berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak terkait larangan armada bermuatan berat melintas di Jalan Kopi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Jum'at,(14/8/2026).
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, pihak Dishub Kabupaten Lebak telah memasang plang/rambu larangan bagi kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton di ruas jalan tersebut.
Ketua DPD LSIM Banten, Komeng Abdurrahman, mengapresiasi langkah yang dilakukan Dishub Kabupaten Lebak. Menurutnya, pemasangan rambu tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus upaya menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat kendaraan bermuatan berat.
“Kami mengapresiasi langkah Dishub Lebak yang sudah memasang plang larangan kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama kendaraan proyek yang selama ini melintas di ruas jalan tersebut,” ujar Komeng.
Komeng juga meminta pihak Waskita Karya selaku pihak yang berkaitan dengan aktivitas proyek di wilayah tersebut untuk mematuhi rambu dan ketentuan yang telah dipasang oleh Dishub.
Ia menegaskan, aturan tersebut jangan hanya menjadi pajangan, tetapi harus benar-benar dipatuhi dan diawasi di lapangan.
“Kami meminta pihak Waskita Karya untuk mematuhi larangan tersebut. Kalau masih ditemukan armada Waskita yang melintas dengan muatan yang melebihi ketentuan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Komeng bahkan menyatakan, apabila masih ditemukan armada bermuatan berat milik Waskita yang melintas dan diduga melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Lebak sebagai bentuk desakan agar aturan dapat ditegakkan.
“Kalau masih ada armada yang melintas dan melanggar ketentuan, kami akan melakukan aksi ke Polres Lebak. Kami ingin aturan yang sudah dibuat pemerintah benar-benar ditegakkan,” katanya.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi terkait dasar pemasangan rambu pembatas tonase tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, belum memberikan jawaban.
LSIM Banten menyatakan akan terus memantau kondisi di lapangan dan memastikan kendaraan bermuatan berat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.(Jul)