Mobil Inventaris Desa Hegarmanah Hilang, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sorot Inspektorat: Jangan Bungkam

PIMPINAN DAN ANGGOTA BESERTA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG Mengucapkan: DIRGAHAYU REPUBLIK I

Mobil Inventaris Desa Hegarmanah Hilang, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sorot Inspektorat: Jangan Bungkam

Agustus 14, 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T14:31:33Z
Bekasi,detiksatu.com ll Hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, bukan lagi sekadar persoalan kehilangan aset. Yang jauh lebih mendesak untuk dipertanyakan adalah mengapa penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut hingga belasan tahun kemudian belum juga menemukan titik terang.
 
Pasalnya, perkara ini sudah memiliki jejak administrasi dan dokumen pemeriksaan yang jelas. Artinya, kasus ini bukan isu baru atau sekadar pembicaraan di lapangan.
 
Berdasarkan Surat BPKD Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, terdapat rujukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 terkait hilangnya satu unit kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah. Selain itu, juga tercatat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 9 April 2013 yang berkaitan dengan proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut.
 
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Jika dokumen pemeriksaan sudah ada dan kewajiban pertanggungjawaban telah dituangkan secara tertulis, mengapa setelah lebih dari satu dekade status penyelesaiannya masih menjadi tanda tanya besar? Jumat,(14/8/2026).
 
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Pada 30 Juli 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmanah kembali melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi dengan Nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026. Surat tersebut secara khusus meminta tindak lanjut penagihan kerugian daerah atas mobil dinas yang hilang pada masa jabatan Mamad Rifa’i.
 
Publik pun berhak mendapatkan jawaban yang gamblang: Apakah kerugian daerah tersebut sudah diselesaikan? Jika belum, berapa nilai kerugian yang wajib diganti dan bagaimana statusnya saat ini? Apa langkah konkret yang telah diambil Inspektorat pasca surat BPD diterima? Dan yang paling penting, mengapa persoalan yang sudah memiliki bukti administrasi sejak 2013 belum juga menemukan kepastian hukum?
 
 
 
IWO Indonesia: Jangan Biarkan Aset Negara Hilang Bersama Kepastian Hukumnya
 
Merespons hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, menegaskan Inspektorat tidak boleh bersikap pasif atau mengabaikan persoalan aset milik pemerintah.
 
“Ini adalah aset rakyat. Jangan sampai ketika aset hilang, urusannya hanya berhenti di atas kertas tanpa ada penyelesaian yang nyata. Inspektorat harus bersikap tegas dan profesional. Jika memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progresnya saat ini,” tegas Afifudin.
 
Keberadaan dokumen lengkap justru seharusnya mempermudah dan memperkuat posisi Inspektorat untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
 
“Dokumennya ada, perkaranya jelas, surat tindak lanjut dari BPD juga sudah masuk. Lalu apa yang sudah dilakukan? Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan,” ujarnya.
 
Afifudin mengingatkan bahwa aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan. Ketika aset hilang, harus ada pertanggungjawaban yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
“Jangan sampai waktu berlalu begitu saja, asetnya hilang, namun kepastian penyelesaiannya ikut lenyap. Inspektorat jangan bungkam. Rakyat berhak tahu ke mana perginya aset mereka dan bagaimana penyelesaiannya,” tandasnya.
 
 
 
Jawaban Inspektorat Masih Ditunggu
 
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi terkait progres penanganan perkara, status tuntutan kerugian daerah, nilai kewajiban yang harus diselesaikan, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah.
 
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun pihak terkait lainnya termasuk Mamad Rifa’i untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
 
Namun satu hal yang masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat: Jika dokumen pemeriksaan sudah ada sejak tahun 2013, sampai kapan persoalan ini akan terus menggantung tanpa kepastian?
 
Reporter(Roan)
 
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mobil Inventaris Desa Hegarmanah Hilang, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sorot Inspektorat: Jangan Bungkam

Trending Now