Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber

Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber

Biro Makassar
Minggu, 02 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T03:45:33Z




MAKASSAR,DETIKSATU.COM
|| Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan wajib pemilahan sampah dari sumber mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, serta mengurangi beban penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.


Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu. Langkah ini merupakan bagian dari penghentian sistem open dumping yang selama bertahun-tahun menjadi metode pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Perubahan ini sekaligus menjadi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung kebijakan nasional mengenai pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.


Melalui aturan baru itu, seluruh masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, hingga kawasan usaha. Sampah harus dipisahkan ke dalam empat kategori utama, yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta sampah residu.


Sampah organik diarahkan untuk diolah secara mandiri maupun melalui fasilitas komunal, seperti pengomposan atau metode pengolahan lainnya yang dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kertas, logam, dan kardus didorong untuk disalurkan ke bank sampah agar dapat didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.


Adapun sampah B3, seperti baterai bekas, lampu, obat-obatan kedaluwarsa, dan limbah berbahaya lainnya, harus ditangani secara khusus agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat. Sedangkan sampah residu merupakan jenis sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang sehingga menjadi satu-satunya kategori sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Tamangapa.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak langsung disertai dengan pemberian sanksi. Pemerintah akan lebih dahulu mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat selama kurang lebih tiga bulan.


Pada masa transisi tersebut, petugas akan memberikan edukasi mengenai tata cara pemilahan sampah yang benar, sekaligus membantu masyarakat memahami pentingnya pengurangan sampah dari sumber. Setelah tahapan pembinaan dinilai berjalan optimal, pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain mengubah pola pengelolaan sampah masyarakat, Pemerintah Kota Makassar juga mendorong setiap kecamatan dan kelurahan untuk menyiapkan fasilitas pengolahan sampah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah sehingga volume sampah yang dikirim ke TPA dapat terus ditekan.


Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting agar proses pengolahan sampah organik dan pemanfaatan sampah anorganik dapat dilakukan lebih dekat dengan sumber penghasil sampah. Dengan demikian, biaya pengangkutan dapat ditekan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.


Pemerintah berharap keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk memilah sampah sejak dari rumah menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.


Penerapan kebijakan wajib pemilahan sampah ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA Tamangapa, memperpanjang usia operasional tempat pembuangan akhir, meningkatkan tingkat daur ulang sampah, serta menciptakan manfaat ekonomi melalui pengembangan bank sampah di berbagai wilayah Kota Makassar.


Dengan dimulainya kebijakan tersebut, Makassar memasuki babak baru dalam sistem pengelolaan persampahan. Pemerintah optimistis, melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan, target pengurangan sampah serta pengelolaan yang lebih berkelanjutan dapat diwujudkan demi menciptakan Kota Makassar yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber

Trending Now