Kapuas hulu,detiksatu.com || Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal mendapat sorotan dari masyarakat hukum adat Kabupaten Kapuas Hulu.
Tokoh masyarakat Suku Punan Uheng Kereho, Bucher Zaxmake, angkat bicara menyikapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang disebut berkaitan dengan rencana pencabutan perda peladang.
Bucher menegaskan, masyarakat adat telah hidup dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut selama puluhan tahun. Menurutnya, aktivitas berladang merupakan bagian dari tradisi, budaya, serta sumber pangan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
«“Kami hidup puluhan tahun di tanah ini. Kami berladang untuk hidup, bukan merusak alam. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menghilangkan tradisi masyarakat adat,” ujar Bucher.»
Menurut Bucher, masyarakat adat memiliki tata cara dan aturan adat dalam membuka serta mengelola lahan. Praktik tersebut, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan praktik perladangan tradisional.
“Jangan hilangkan tradisi kami. Kami tidak menolak upaya pemerintah menjaga hutan dan lingkungan. Tetapi, hak masyarakat adat dan kearifan lokal juga harus dihormati,” tegasnya.
13 Perwakilan MHA Kapuas Hulu Menyatakan Keberatan
Sikap tersebut disampaikan dalam kegiatan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang berlangsung di Pontianak pada 22–24 Agustus 2026.
Sebanyak 13 perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan keberatan terhadap rencana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.
Mereka menilai keberadaan perda tersebut penting untuk memberikan ruang dan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan praktik perladangan berbasis kearifan lokal.
Bucher yang juga membacakan orasi penolakan menyampaikan pesan, “Jangan hilangkan tradisi kami.”
Menurutnya, persoalan perladangan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pembukaan atau pembakaran lahan. Pemerintah, kata dia, perlu melihat sejarah keberadaan masyarakat adat, tata kelola wilayah, aturan adat, serta kebutuhan masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa generasi.
Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog
Bucher berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan terkait pencabutan perda.
Ia menilai perlindungan lingkungan dan keberlangsungan tradisi masyarakat adat seharusnya dapat berjalan bersama.
“Kearifan lokal justru dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Senada, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai, mengatakan penolakan tersebut bukan berarti masyarakat adat menentang upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Menurut Sisilia, masyarakat adat tetap mendukung pelestarian lingkungan. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat serta mempertimbangkan tradisi yang telah hidup selama beberapa generasi.
“Selama ini masyarakat adat hanya dijadikan kambing hitam. Padahal, kami sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki cara sendiri dalam mengelola alam,” ujar Sisilia.
Masyarakat adat berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan secara sepihak. Mereka meminta setiap kebijakan mengenai perladangan, wilayah adat, sumber penghidupan, dan lingkungan dibahas dengan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Bagi masyarakat adat Kapuas Hulu, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah regulasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan tradisi dan ruang hidup yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.