CIANJUR,DETIKSATU.COM || Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan sistem digital pada Oktober 2026. Pelaksanaan tersebut ditargetkan berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, mengatakan rencana Pilkades digital telah dilaporkan kepada Bupati Cianjur dan mendapat dukungan.
“Kami sudah melaporkan kepada Bupati Senin sore kemarin. Bupati setuju dan mendukung penuh pelaksanaan Pilkades secara digital,” kata Dendi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Dendi, pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan simulasi sistem bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, panitia Pilkades dan para camat.
Dalam skema tersebut, DPMD tidak membeli perangkat secara permanen. Peralatan akan disewa dari penyedia, sedangkan aplikasi Pilkades digital disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perangkat yang digunakan antara lain tablet, printer, kartu memori dan perlengkapan pendukung lainnya. Setiap tablet disebut mampu menangani data maksimal 500 pemilih.
Jumlah perangkat akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing desa. Desa Ciranjang diproyeksikan memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni sekitar 14.000 hingga 16.000 orang.
“Kalau 14.000 pemilih, berarti minimal kami menyiapkan 28 paket peralatan karena satu alat kapasitasnya 500 pemilih,” ujarnya.
DPMD saat ini mulai melakukan pemadanan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data tersebut selanjutnya akan melalui proses pembersihan atau cleansing oleh pemerintah desa.
Proses pemutakhiran data berjalan bersamaan dengan tahapan Pilkades, mulai pembentukan panitia, pendaftaran dan verifikasi bakal calon kepala desa hingga penetapan calon.
Penetapan DPT ditargetkan rampung pada awal Oktober. Dalam sistem digital yang direncanakan, tidak terdapat pemilih tambahan (DPTb) maupun pemilih susulan pada hari pemungutan suara.
Dengan demikian, warga yang tidak tercantum dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilih hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan sekitar dua pekan sebelum pemungutan suara melalui media dan sejumlah lokasi publik di desa. Pada periode yang sama, undangan memilih akan mulai dibagikan kepada masyarakat.
Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada awal September selama sekitar sembilan hari kalender. Sebelum pendaftaran dibuka, panitia desa akan dibentuk dan mendapatkan pembekalan.
Dendi menyebut sejumlah persyaratan umum calon kepala desa antara lain berkelakuan baik, bebas narkoba, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat serta berusia minimal 25 tahun.
Bagi kepala desa petahana, terdapat ketentuan terkait batas masa jabatan. Sementara perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti dan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon resmi. Ketentuan serupa berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dapat mencalonkan diri dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Jika terpilih menjadi kepala desa, status kepegawaiannya sebagai PNS tetap melekat, namun hak tertentu berupa tunjangan dan tunjangan kinerja tidak dibayarkan selama menjalankan jabatan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh berkas administrasi akan diverifikasi dan divalidasi oleh panitia tingkat desa,” kata Dendi.
Dendi mengatakan penerapan sistem digital juga ditujukan untuk menekan biaya penyelenggaraan Pilkades. Pemerintah daerah memperkirakan efisiensi anggaran mencapai sekitar 15 hingga 20 persen dibandingkan metode konvensional.
Untuk operasional panitia desa, anggaran yang disiapkan sebesar Rp30 juta untuk setiap desa. Sementara kebutuhan perangkat dan kesekretariatan dialokasikan melalui DPMD.
“Dengan anggaran konvensional sebelumnya kita hanya mampu meng-cover 30 desa. Dengan sistem digital kita bisa meng-cover 47 desa dengan jumlah pemilih sekitar 190.000 sampai 200.000 orang,” ujarnya.
Jumlah pemilih setiap desa diperkirakan berbeda. Selain Ciranjang yang diproyeksikan memiliki 14.000 hingga 16.000 pemilih, desa dengan jumlah pemilih paling sedikit diperkirakan berada di kisaran 1.200 orang. Rata-rata jumlah pemilih di setiap desa berada pada kisaran 5.000 hingga 6.000 orang.
Selain efisiensi anggaran, sistem digital diharapkan mempercepat proses pemungutan suara. Waktu pelayanan setiap pemilih diperkirakan kurang dari lima menit.
DPMD juga menilai sistem tersebut dapat mengurangi potensi suara tidak sah akibat kesalahan dalam proses pencoblosan serta membuat tahapan pemungutan suara lebih praktis dan terukur. (Bet)