Ribuan Massa Padati Gedung DPR/MPR RI, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Ribuan Massa Padati Gedung DPR/MPR RI, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Agustus 27, 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T10:12:32Z

Jakarta,detiksatu.com || Ribuan massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat, aktivis sipil, mahasiswa hingga pelajar memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, terutama mendesak DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Massa menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dan mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi, terutama untuk perkara korupsi yang dinilai memiliki dampak luar biasa terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.

Empat Kelompok Utama

Aksi tersebut melibatkan sejumlah kelompok dan elemen masyarakat. Di antaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang datang dari Jawa Tengah, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri dari 14 organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).

Selain isu pemberantasan korupsi, massa juga menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan rakyat, harga kebutuhan pokok, kebijakan perpajakan, persoalan ketenagakerjaan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Massa juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan dan program nasional, termasuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta tata kelola pemerintahan dan kabinet.

DPR Terima Audiensi Massa

Dalam perkembangan aksi, perwakilan massa disebut telah diterima oleh pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Dalam audiensi tersebut, muncul kesepakatan mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, dengan batas waktu pengesahan yang disebut paling lambat 15 Desember 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibawa massa setelah menyampaikan tuntutan mereka di depan Gedung DPR/MPR RI.

Pengamanan Diperketat

Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan DPR/MPR RI. Jalan Gatot Subroto di depan kompleks parlemen ditutup dan arus kendaraan dialihkan melalui sejumlah jalur alternatif, di antaranya Jalan Gerbang Pemuda dan akses Tol Dalam Kota.

Situasi sempat memanas setelah sebagian massa mulai membubarkan diri pada siang hari. Namun, sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya masih bertahan di sekitar gerbang DPR dan melakukan aksi pembakaran terhadap sejumlah barang.

Aparat kemudian memperketat pengamanan dan mengimbau seluruh peserta aksi maupun masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat memicu kericuhan.

Secara umum, situasi di kawasan Senayan dilaporkan masih dalam pengawasan aparat keamanan. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diimbau menghindari kawasan tersebut sampai situasi benar-benar kembali kondusif.

(RN)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ribuan Massa Padati Gedung DPR/MPR RI, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Trending Now