CIANJUR,DETIKSATU.COM || Kepolisian Resor Cianjur akan mendalami informasi mengenai sejumlah grup media sosial yang diduga memuat aktivitas dan penawaran transaksi seksual. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di dalam grup serta mengidentifikasi pengelola dan pihak yang terlibat.
Informasi mengenai keberadaan grup tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah grup di media sosial disebut masih aktif dan rutin mengunggah berbagai status. Dalam penelusuran yang dilakukan, terdapat unggahan yang menggunakan istilah atau kode tertentu yang diduga digunakan antaranggota untuk menawarkan maupun mencari pasangan.
Salah satu grup yang menjadi perhatian disebut telah aktif selama beberapa tahun. Namun, informasi mengenai identitas pengelola, anggota, maupun dugaan transaksi di dalam grup tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Perhatian juga muncul terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan pengguna berusia remaja atau anak di bawah umur. Informasi tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Bupati Cianjur Ramzi atau Abi Ramzi mengatakan dirinya mengetahui adanya informasi mengenai grup media sosial yang diduga berkaitan dengan komunitas LGBT di Cianjur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci karena tidak menggunakan Facebook secara langsung.
“Kalau di Cianjur yang detailnya mungkin lebih banyak di Facebook. Saya kan enggak main Facebook. Ada fanpage saya, admin yang pegang. Jadi saya yakin ada kok,” ujar Ramzi, Sabtu (29/8/2026).
Ketika ditanya mengenai informasi adanya remaja atau anak di bawah umur dalam grup tersebut, Ramzi menyatakan keprihatinannya apabila informasi tersebut benar.
“Ya sangatlah. Sangatlah, bagaimana perilakunya, faktor penyebarannya semua berdasarkan pengalaman saya,” katanya.
Ramzi menegaskan pemerintah tidak dapat mengambil tindakan secara sepihak terhadap keberadaan grup media sosial. Menurut dia, penanganan harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Ketika saya di Cianjur tidak serta-merta wewenangnya untuk... enggak bisa seperti itu,” ujarnya.
Mengenai permintaan agar grup yang diduga memuat aktivitas seksual tersebut diblokir atau dihapus, Ramzi menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Ya harus. Coba nanti konfirmasi sama Diskominfo untuk melihat hal itu,” katanya.
Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail mengenai grup yang dimaksud. Namun, setelah memperoleh informasi tersebut, kepolisian akan melakukan penyelidikan.
“Saya belum tahu terkait grup tersebut. Terima kasih informasinya. Bisa diajukan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Insyaallah, langsung proses penyelidikan berjalan,” ujar Alexander.
Menurut dia, penyelidikan diperlukan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di dalam grup, termasuk apabila terdapat dugaan transaksi prostitusi atau aktivitas lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolres menegaskan aktivitas di ruang digital tetap dapat diproses secara hukum apabila ditemukan unsur pidana. Karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui proses penyelidikan.
“Di dunia maya, siapapun bisa jadi apapun dan kapanpun. Grup tersebut harus diblokir, apalagi kalau sudah ada unsur prostitusi,” tegasnya.
Polisi juga perlu memastikan apakah terdapat anak yang terlibat atau menjadi sasaran aktivitas tersebut. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, penanganannya harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai identitas pengelola grup, jumlah anggota, serta dugaan keterlibatan anak belum disampaikan secara rinci oleh kepolisian. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan langkah hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran. (Bet)