Apel tersebut dihadiri keluarga besar Kesultanan Gowa, tokoh adat, serta ratusan peserta yang menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui jalur konstitusional. Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum konsolidasi menjelang aksi unjuk rasa dan long march menuju Kantor DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam pidatonya, Andi Muhammad Imam Daeng Situju menegaskan bahwa perjuangan Kesultanan Gowa bukan bertujuan untuk kepentingan politik ataupun perebutan kekuasaan. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan upaya memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Ia mengatakan bahwa Kesultanan Gowa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sejarah, budaya, dan marwah kerajaan yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa Indonesia. Karena itu, seluruh elemen masyarakat adat diminta tetap bersatu dalam memperjuangkan hak-hak tersebut melalui cara yang damai.
"Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga marwah Kesultanan Gowa. Perjuangan yang kita lakukan bukanlah perjuangan untuk kekuasaan, melainkan perjuangan memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya di hadapan peserta apel.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Daeng Situju menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa. Salah satu tuntutan utama adalah pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang dinilai menimbulkan polemik serta memicu dualisme dalam kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Gowa.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru, disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan eksistensi dan kedudukan Kesultanan Gowa sebagaimana pengakuan terhadap kerajaan atau kesultanan adat di berbagai daerah lain di Indonesia.
Selain pencabutan perda tersebut, Kesultanan Gowa juga meminta pemerintah daerah mengakui Somba Ri Gowa sebagai pemimpin adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Mereka juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum untuk memperkuat pengakuan terhadap lembaga adat yang dinilai masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, Kesultanan Gowa juga meminta dukungan pemerintah terhadap penobatan Andi Muhammad Imam Daeng Situju sebagai Somba Ri Gowa ke-39. Mereka juga berharap pengelolaan kawasan Istana Balla Lompoa dapat dikembalikan kepada Kesultanan Gowa sebagai bagian dari pelestarian sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Gowa.
Dalam tuntutan lainnya, Kesultanan Gowa menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai dapat memecah belah persatuan masyarakat. Mereka berharap seluruh pihak menghormati nilai-nilai budaya dan tidak menjadikan adat sebagai alat kepentingan politik praktis.
Meski menyampaikan berbagai tuntutan, Imam Daeng Situju menegaskan bahwa seluruh rangkaian perjuangan harus tetap dilaksanakan secara damai, santun, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan seluruh peserta aksi agar menjaga ketertiban, menghormati aparat keamanan, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan konflik.
"Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum," tegasnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi pencabutan LAD, Wawan Nur Rewa, mengungkapkan bahwa aksi penyampaian aspirasi akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 5 hingga 6 Agustus 2026. Massa yang terdiri dari masyarakat adat dan keluarga besar Mahkota Kesultanan Gowa dijadwalkan berkumpul di kawasan Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, sebelum melakukan long march menuju Gedung DPRD Kabupaten Gowa.
Menurut Wawan, aksi tersebut juga akan melibatkan pasukan berkuda sebagai bagian dari simbol budaya Kesultanan Gowa. Kehadiran pasukan berkuda diharapkan menjadi representasi pelestarian nilai-nilai sejarah sekaligus menarik perhatian masyarakat terhadap perjuangan yang sedang dilakukan.
Ia menegaskan bahwa seluruh peserta aksi telah diinstruksikan untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta menghormati pengguna jalan maupun masyarakat yang beraktivitas selama pelaksanaan unjuk rasa.
Pihak penyelenggara berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gowa dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat adat guna mencari solusi terbaik terhadap tuntutan yang disampaikan. Mereka juga menginginkan aspirasi tersebut mendapat perhatian serius sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional, demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan.


