BEKASI,DETIKSATU.COM || Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mulai melakukan verifikasi data hak pilih sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Proses verifikasi dilakukan bersama kader atau perwakilan dari masing-masing bakal calon kepala desa dengan mencocokkan data kependudukan warga berdasarkan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Tahapan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Verifikasi berlangsung pada Minggu (16/8/2026) dengan melakukan pencocokan data secara langsung untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih.
Selain mencocokkan identitas kependudukan, petugas juga melakukan validasi terhadap usia pemilih. Warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah maupun pernah menikah menjadi bagian dari pendataan sesuai ketentuan pemilih yang berlaku.
P2KD juga melakukan penyaringan terhadap data pemilih untuk mencegah adanya pencatatan ganda. Nama warga yang telah pindah domisili atau meninggal dunia juga akan disesuaikan dalam proses pemutakhiran data.
Setelah proses verifikasi selesai, DPS akan diumumkan kepada masyarakat. Warga diberikan kesempatan untuk memeriksa apakah nama, identitas, dan status kepemilihan mereka telah tercatat dengan benar.
Warga yang menemukan kesalahan data atau belum tercantum dalam DPS diminta segera menyampaikan laporan kepada pengurus RT/RW maupun P2KD di kantor desa agar dapat dilakukan perbaikan.
Untuk mendukung kelancaran proses verifikasi, warga diimbau menyiapkan Kartu Keluarga yang masih berlaku. Warga yang telah memenuhi usia pemilih tetapi belum memiliki KTP-el juga diharapkan segera melakukan perekaman administrasi kependudukan.
Tahapan verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan daftar pemilih Pilkades Jayalaksana tersusun secara akurat, sehingga warga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.(Roan)