Warga Minta Kompensasi Relokasi Ditinjau Ulang, PT MPM: 98 Persen Penerima Sudah Terima Uang Kerohiman

Warga Minta Kompensasi Relokasi Ditinjau Ulang, PT MPM: 98 Persen Penerima Sudah Terima Uang Kerohiman

Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T13:03:15Z
 CIANJUR, DETIKSATU.COM || Sejumlah warga Kampung Ciseureuh RT 04/RW 06, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, meminta PT MPM meninjau kembali besaran uang kerohiman serta memberikan tambahan waktu sebelum proses pengosongan lahan yang diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Permintaan itu disampaikan saat penyaluran uang kerohiman kepada warga terdampak pada Kamis (6/8/2026).

Warga menilai besaran uang kerohiman yang diterima belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan relokasi, mulai dari biaya memperoleh tempat tinggal baru hingga keberlangsungan mata pencaharian yang selama ini dijalankan di kawasan tersebut. Mereka juga berharap perusahaan memberikan tenggat waktu yang lebih longgar agar proses perpindahan dapat dilakukan secara bertahap.

Salah seorang penerima, Siti Aisyah, mengaku menerima uang kerohiman sebesar Rp10 juta. Menurutnya, nominal tersebut belum mencukupi kebutuhan relokasi keluarganya yang telah menempati kawasan itu sejak 1992 untuk melanjutkan usaha yang dirintis orang tuanya.

Meski demikian, Siti mengaku menerima keputusan relokasi karena menyadari lahan yang ditempatinya bukan merupakan hak milik pribadi.

"Saya terima dan sadar diri karena ini memang bukan tanah milik pribadi. Habis bagaimana lagi, saya ikhlas dan ridha lillahi ta'ala. Disyukuri saja, mudah-mudahan ada jalan rezeki lain ke depannya," ujar Siti.

Ia berharap perusahaan dapat memberikan tambahan waktu agar keluarganya memiliki kesempatan mempersiapkan tempat tinggal baru, termasuk menyesuaikan kebutuhan pendidikan anak-anak serta aktivitas madrasah di lingkungan setempat.

Harapan serupa disampaikan Eis Rohanah, mantan pekerja perkebunan yang mengaku bekerja lebih dari 16 tahun di perusahaan tersebut. Eis mengatakan menerima uang kerohiman sebesar Rp5 juta dan berharap perusahaan kembali mengevaluasi besaran kompensasi.

"Kami hanya berharap ada keadilan dan tambahan kompensasi yang dianggap layak agar proses pindah bisa dilakukan dengan lebih baik," kata Eis.

Di sisi lain, tidak seluruh penerima menyampaikan keberatan. Rosmawati, yang menerima uang kerohiman sebesar Rp15 juta, menyatakan menerima keputusan perusahaan dan siap meninggalkan rumah yang ditempatinya selama sekitar 18 tahun.

"Ikhlas, Pak, saya mah. Terima aja dua tangan," ujarnya.

Rosmawati mengatakan setelah proses relokasi selesai dirinya berencana tinggal bersama anaknya di wilayah Bogor.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT MPM, Ariano Sitorus, B.A.C., S.H., M.M., M.H., menyatakan proses penyelesaian pemberian uang kerohiman dan penataan lahan HGU perusahaan berjalan aman dan kondusif.

Menurut Ariano, hingga Kamis (6/8), sebanyak 98 persen dari total 107 kepala keluarga (KK) atau penghuni per pintu telah menerima uang kerohiman yang disalurkan perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa penentuan besaran uang kerohiman dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain masa kerja warga ketika masih aktif di perusahaan, jumlah penghuni dalam satu rumah, serta kondisi fisik bangunan yang ditempati.

Selain itu, perusahaan juga mengaku tetap memberikan pertimbangan kemanusiaan bagi penghuni yang tidak pernah bekerja di perusahaan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen berdasarkan hasil verifikasi.

Ariano mengatakan perusahaan juga membuka ruang evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian data, seperti status pekerjaan anggota keluarga atau jumlah penghuni rumah. Menurutnya, sejumlah usulan perubahan yang dinilai memenuhi syarat telah disetujui direksi dan pembayarannya telah diselesaikan.

"Prinsipnya, sampai saat ini situasi di lapangan sangat kondusif. Hampir 98 persen dari total 107 KK sudah menerima haknya, dan seluruh pembayaran yang telah disetujui sudah diselesaikan hari ini," ujar Ariano.

Terkait tahapan berikutnya, Ariano menjelaskan PT MPM akan melakukan penataan lahan HGU sebagai bagian dari pemanfaatan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga diminta menyelesaikan pengosongan secara mandiri hingga Minggu, sementara mulai Senin perusahaan berencana menurunkan alat berat untuk melakukan penataan lokasi.

Menurut Ariano, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan produktif yang meliputi agrowisata, perkebunan kopi, dan perkebunan pakis.

Ia menambahkan perusahaan berkomitmen memprioritaskan mantan pekerja maupun anggota keluarga warga terdampak dalam proses rekrutmen tenaga kerja ketika pengembangan kawasan mulai berjalan.

"Semua mantan pekerja atau anak-anak mereka tentu akan diperhatikan dan diprioritaskan oleh perusahaan untuk bergabung kembali, sepanjang menunjukkan iktikad dan kualifikasi yang baik," kata Ariano.

Hingga berita ini ditulis, proses penyaluran uang kerohiman masih berlangsung dengan situasi yang dilaporkan kondusif. Sebagian warga berharap evaluasi terhadap besaran uang kerohiman maupun waktu relokasi masih dapat dilakukan, sementara perusahaan menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi dan kebijakan manajemen.(Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Minta Kompensasi Relokasi Ditinjau Ulang, PT MPM: 98 Persen Penerima Sudah Terima Uang Kerohiman

Trending Now