Warisan Belum Beres, Rumah Alm. Slamet Berubah Jadi Panti Asuhan, Dua Ahli Waris Siapkan Jalur Hukum

Warisan Belum Beres, Rumah Alm. Slamet Berubah Jadi Panti Asuhan, Dua Ahli Waris Siapkan Jalur Hukum

Agustus 09, 2026 | Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T19:01:35Z
Jember,detiksatu.com || Polemik rumah peninggalan almarhum Pak Slamet di Perumahan Panji Laras Indah, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, mulai memunculkan babak baru. Rumah yang disebut masih berada dalam persoalan warisan dan belum mendapatkan penyelesaian bersama, kini telah digunakan sebagai lokasi Yayasan Panti Asuhan Attafakur.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena penggunaan rumah sebagai tempat kegiatan yayasan dilakukan ketika persoalan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan warisan disebut belum menemui titik temu.

Almarhum Pak Slamet diketahui memiliki tiga orang anak angkat yang disebut sebagai ahli waris, yakni Susilowati, Sugeng dan Nunik Herawati. Ketiganya sebelumnya telah melakukan musyawarah untuk membahas persoalan rumah peninggalan tersebut.

Musyawarah itu bahkan disaksikan oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Dengan belum adanya kesepakatan tersebut, persoalan rumah seharusnya masih menjadi pembahasan bersama. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, rumah tersebut kemudian dikuasai oleh Nunik Herawati.

Tidak berhenti sampai di situ, rumah yang menjadi objek persoalan tersebut kemudian beralih fungsi menjadi tempat kegiatan Yayasan Panti Asuhan Attafakur.

Perubahan fungsi tersebut memicu keberatan dari Susilowati dan Sugeng. Keduanya meminta agar persoalan rumah diselesaikan terlebih dahulu sebelum rumah tersebut digunakan untuk aktivitas yayasan.

Mereka mempertanyakan dasar penguasaan rumah secara sepihak ketika proses penyelesaian antara ketiga pihak belum menghasilkan kesepakatan.

Bagi Susilowati dan Sugeng, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan keberadaan kegiatan sosial panti asuhan. Mereka menegaskan bahwa yang dipersoalkan adalah penggunaan rumah yang menurut mereka masih memiliki persoalan warisan dan belum diselesaikan secara bersama-sama.

Sorotan lain datang dari lingkungan sekitar. Ketua RT setempat menyebut Yayasan Panti Asuhan Attafakur belum memiliki izin lingkungan.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh Ketua RW. Pernyataan dari dua unsur lingkungan tersebut menambah persoalan baru di tengah konflik mengenai penguasaan rumah.

Belum adanya izin lingkungan, menurut keterangan lingkungan setempat, menjadi hal yang perlu diperhatikan karena rumah tersebut kini tidak lagi sekadar digunakan sebagai tempat tinggal, melainkan menjadi lokasi kegiatan yayasan.

Kondisi tersebut membuat persoalan semakin kompleks. Di satu sisi terdapat persoalan keluarga mengenai rumah peninggalan almarhum Pak Slamet, sementara di sisi lain rumah tersebut telah digunakan untuk kegiatan sosial.

Susilowati dan Sugeng meminta Nunik Herawati segera membuka kembali ruang musyawarah. Mereka menginginkan penyelesaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan serta unsur lingkungan apabila diperlukan.

Keduanya juga meminta agar tidak ada tindakan sepihak terhadap rumah tersebut sebelum persoalan warisan mendapatkan penyelesaian.

Mereka menilai penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi pilihan terbaik. Namun, apabila upaya tersebut tidak mendapatkan respons dan persoalan terus dibiarkan, mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Ancaman menempuh jalur hukum itu bukan tanpa alasan. Susilowati dan Sugeng ingin memperoleh kepastian mengenai status rumah dan hak masing-masing pihak melalui mekanisme yang sah.

Meski demikian, seluruh persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Nunik Herawati maupun pengelola Yayasan Panti Asuhan Attafakur, khususnya terkait dasar penguasaan rumah, status hukum yayasan, penggunaan bangunan serta persoalan izin lingkungan.

Pemberitaan mengenai sengketa ini juga perlu menempatkan seluruh pihak secara berimbang. Sebab, status ahli waris, kepemilikan maupun hak penguasaan atas suatu aset pada akhirnya harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Kini, bola penyelesaian berada di meja para pihak. Apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah atau justru berujung ke pengadilan, masih menunggu langkah berikutnya. Yang jelas, penggunaan rumah peninggalan almarhum Pak Slamet sebagai lokasi panti asuhan di tengah belum tuntasnya persoalan warisan telah membuka persoalan baru yang menuntut kejelasan. (Agus)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warisan Belum Beres, Rumah Alm. Slamet Berubah Jadi Panti Asuhan, Dua Ahli Waris Siapkan Jalur Hukum

Trending Now