Anggaran Rp2,34 Miliar Dispora Makassar Disorot, GRH Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejati Sulsel

Anggaran Rp2,34 Miliar Dispora Makassar Disorot, GRH Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejati Sulsel

September 18, 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T12:24:29Z

MAKASSAR, DETIKSATU.COM || Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Laporan tersebut disampaikan Ketua GRH, M. Ishadul, S.H., dengan menyoroti tiga kegiatan pada Bidang Pembudayaan Olahraga yang menurut GRH memiliki total anggaran sebesar Rp2.341.420.000.

Ketiga kegiatan yang dilaporkan masing-masing Makassar Sport Festival dengan anggaran Rp806.800.000, Turnament Esport Tahun 2025 sebesar Rp833.680.000, dan Festival Sepeda Tahun 2025 sebesar Rp700.940.000.

Ishadul menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan APBD. GRH meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan.

“Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kami meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, pembayaran yang tidak semestinya, potensi kerugian keuangan daerah, atau justru seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan,” kata Ishadul.

Soroti Jasa Event Organizer

Salah satu komponen yang menjadi perhatian GRH adalah pembayaran jasa penyelenggara atau event organizer (EO) dalam kegiatan tersebut.

Menurut Ishadul, komponen pembayaran jasa penyelenggara perlu diperiksa dengan membandingkan ruang lingkup pekerjaan penyedia dengan belanja teknis lain yang tercantum dalam dokumen kegiatan.

Belanja tersebut antara lain honor panitia, tenaga medis, keamanan, makan dan minum, sewa peralatan, promosi, wasit atau juri, MC, hiburan, sewa tempat, genset, panggung, rigging, LED, lighting dan kebutuhan teknis lainnya.

“Yang harus dibuka adalah apa sebenarnya ruang lingkup pekerjaan event organizer, berapa nilai kontraknya, dan pekerjaan apa saja yang menjadi tanggung jawab penyedia. Ini harus diuji oleh aparat penegak hukum dan auditor,” ujarnya.

GRH meminta pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan, antara lain DPA, RKA, KAK, HPS, kontrak atau SPK, invoice, kuitansi, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan serta laporan pertanggungjawaban.

Minta Uji Kewajaran Harga

Selain jasa penyelenggara, GRH meminta dilakukan pengujian terhadap kewajaran harga berbagai barang dan jasa yang digunakan dalam ketiga kegiatan tersebut.

Menurut Ishadul, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan kuitansi atau dokumen pembayaran. Auditor maupun aparat penegak hukum, kata dia, perlu melihat kesesuaian antara harga, spesifikasi, volume dan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta seluruh item belanja diuji. Bukan hanya melihat ada kuitansi atau tidak, tetapi apakah barang dan jasa benar-benar ada, apakah volumenya sesuai, spesifikasinya sesuai, dan apakah harganya wajar,” katanya.

GRH juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan, volume pekerjaan yang tidak sesuai, harga yang tidak wajar, pembayaran ganda atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Tidak Hanya Penyedia Jasa

Ishadul menegaskan pemeriksaan, jika dilakukan, tidak semestinya hanya berfokus pada pihak penyedia jasa atau event organizer.

Menurutnya, seluruh rangkaian proses perlu ditelusuri, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Pihak-pihak yang menurut GRH perlu dimintai keterangan antara lain pejabat struktural Dispora, PPTK, PPK atau pejabat pengadaan, bendahara, panitia pelaksana, penyedia jasa serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan.

“Kita ingin terang siapa yang merencanakan, siapa yang menetapkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membayar dan siapa yang mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta,” tegasnya.

Minta Telusuri Jika Ditemukan Bukti

GRH juga meminta Kejati Sulsel menelusuri lebih jauh apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran fiktif, dugaan mark-up, pembayaran ganda, persekongkolan pengadaan atau bentuk penyimpangan lainnya.

“Kalau ternyata seluruhnya sesuai aturan, tentu itu juga harus disampaikan secara objektif. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara atau daerah, maka kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ishadul.

GRH juga meminta dilakukan penghitungan apabila ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah serta penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang menerima pembayaran.

Ishadul menyatakan GRH siap menyerahkan dokumen maupun informasi pendukung yang dimiliki kepada Kejati Sulsel untuk membantu proses penelusuran.

“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami berharap Kejati Sulsel memberikan atensi terhadap laporan ini dan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, substansi laporan GRH tersebut masih berupa dugaan yang diminta untuk ditelusuri. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam tiga kegiatan tersebut.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggaran Rp2,34 Miliar Dispora Makassar Disorot, GRH Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejati Sulsel

Trending Now