Kuansing,detiksatu.com || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin diwilayah Pangean memang luar biasa, salah satu lokasi yang disorot adalah Pulau Lowe yang berbatasan lansung dengan Sako Pangean Kecamatan Pangean yang cukup dikenal dengan sebutan Sawit Sebatang.
Kepada media ini seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa aktivitas PETI tersebut sudah lama berlansung tanpa ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum.
Dikatannya, lokasi itu sangat luas bisa mencapai 10 hektar, yang dikuasai oleh inisial AGS setelah dibeli. Lahan tersebut berisikan kelapa sawit. Ungkapnya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para penambang bekerja siang dan malam, mengeruk keuntungan dari hasil bumi tanpa membayar pajak, yang tentunya akan merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Kami warga disini sudah risih mendengar mesin siang malam bekerja tanpa henti. Kami meminta agar aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas tersebut.
Ditambahkannya lagi, aparat penegak hukum jangan menangkap pekerjanya saja, kadang kalah mereka hanya mencari nafkah untuk keluarganya dan akan menjadi korban dari keganasan para pemodal yang disinyalir telah meraup keuntungan besar dari hasil pertambangan ilegal tersebut. Tutup nya.
Kegiatan Pertambangan tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivitas PETI tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Oleh karena itu, warga setempat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas guna menertibkan aktivitas yang meresahkan ini.
Penulis : Roger Claudio.