CIANJUR,DETIKSATU.COM || Pemanfaatan kawasan hutan di Puncak Simun, wilayah Desa Cibanteng dan Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Sukaresmi. Sejumlah bangunan dan aktivitas pemanfaatan kawasan disorot karena perlu dipastikan sesuai dengan dokumen pengelolaan serta ketentuan kehutanan yang berlaku.
Camat Sukaresmi Aziz Muslim mengatakan pemanfaatan kawasan untuk jasa lingkungan maupun wisata pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun, kegiatan tersebut harus tetap mempertahankan kondisi alami kawasan dan tidak mengubah fungsi hutan.
“Boleh mendirikan jasa lingkungan, wisata, atau sektor lain, tetapi dengan konsep tetap alami, kelestarian kawasannya dijaga, dan bangunannya tidak permanen. Kami tidak menghendaki kawasan Puncak Simun itu berubah fungsi,” kata Aziz saat diwawancarai, Selasa (29/9/2026).
Menurut Aziz, pemerintah kecamatan telah melakukan langkah pencegahan dengan memberikan teguran secara lisan serta mengumpulkan masyarakat dan LPHD Cibanteng yang berkaitan dengan pengelolaan KTH Ciwalen. Kecamatan juga mengundang Balai Perhutanan Sosial untuk memberikan pemahaman mengenai batasan dan ketentuan pengelolaan kawasan.
Aziz menegaskan hak pengelolaan Perhutanan Sosial tetap disertai kewajiban dan batasan. Setiap aktivitas pemanfaatan kawasan harus mengacu pada dokumen persetujuan dan rencana kerja yang berlaku.
“Kalau kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, tentu perlu ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan penegakan hukum. Itu bukan semata-mata kewenangan pemerintah kecamatan,” ujarnya.
Sorotan juga mencakup kemungkinan kerja sama pemanfaatan kawasan dengan pihak ketiga, termasuk pihak swasta atau pengembang. Aziz mengatakan kerja sama tersebut harus memiliki dasar dan dokumen yang sah serta menjelaskan hak dan kewajiban para pihak, peruntukan lahan dan batas wilayah yang menjadi objek kerja sama.
Namun, Aziz mengaku belum melihat secara langsung dokumen kerja sama antara pihak pengembang dan KTH yang menjadi perhatian. Karena itu, pemerintah kecamatan belum dapat memastikan kesesuaian kerja sama tersebut dengan dokumen persetujuan dan rencana pengelolaan kawasan.
Aktivis lingkungan Achmad Zaini Takbir atau Kang Kawat mengatakan pemanfaatan Perhutanan Sosial, termasuk untuk pariwisata, tetap harus berorientasi pada keberlanjutan ekosistem.
“Kalau kita ditanya masalah boleh tidak area Perhutanan Sosial dijadikan area pariwisata, tentu jawabannya boleh, tetapi ada suatu batasan, yaitu kegiatan pariwisata yang berbasis lingkungan dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem,” kata Achmad.
Ia mengingatkan agar pemanfaatan kawasan tidak secara bertahap menyebabkan hutan berubah menjadi lahan terbuka. Menurutnya, pola pemanfaatan seperti pertanian dalam kawasan Perhutanan Sosial semestinya tetap mempertahankan keberadaan hutan dan fungsi ekologisnya.
“Yang menjadi abai biasanya lahan hutan yang sudah ada secara bertahap berganti menjadi area pertanian terbuka. Inilah yang seharusnya tidak boleh dilakukan di area Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Achmad mengatakan edukasi menjadi bagian penting dalam mencegah perubahan fungsi kawasan. Menurutnya, lembaga penerima manfaat seperti LPHD dan KTH, Balai Perhutanan Sosial serta para pendamping kehutanan memiliki peran dalam memberikan pemahaman mengenai batas pemanfaatan kawasan.
Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukaresmi meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan setiap aktivitas di Puncak Simun mengacu pada dokumen persetujuan, rencana kerja pengelolaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua KTH Desa Ciwalen mengenai pemanfaatan kawasan dan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Pemerintah Desa Ciwalen. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan yang diterima media dari pihak desa.
Media tetap membuka ruang bagi Ketua KTH Desa Ciwalen, Pemerintah Desa Ciwalen maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi. Keterangan yang diterima dan dapat diverifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya. (Bet)