TAPANULI TENGAH,DETIKSATU.COM || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis dini hari (03/09/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kafe di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang resah akan kerap terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Identitas Terduga Pelaku:
* NM (48 tahun), pekerjaan Swasta, berdomisili di Lingkungan IV, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
* AKS (27 tahun), belum bekerja, berdomisili di Dusun III, Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kronologis Penangkapan:
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Pada Kamis (03/09/2026) pukul 00.30 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku di dalam kamar kafe.
Dari hasil penggeledahan di lokasi dan badan pelaku:
* Pada tersangka NM, petugas menemukan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna putih metallic.
* Pada tersangka AKS, ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hijau metallic.
Pengembangan dilanjutkan dengan penggeledahan di kediaman tersangka NM.
Petugas menemukan 1 (satu) paket sabu tambahan di dalam dompet cokelat kecil bersama 3 (tiga) potongan plastik klip bening, serta 2 (dua) unit timbangan digital di atas meja kamar.
Barang Bukti yang Diamankan:
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 12,50 Gram.
* 3 (tiga) buah potongan plastik klip bening.
2 (dua) unit timbangan digital (masing-masing berwarna silver dan hitam).
* 2 (dua) unit telepon genggam (Vivo warna putih metallic dan hijau metallic).
* 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat.
Langkah Hukum Selanjutnya:
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan jaringan untuk membongkar asal-usul barang haram tersebut.(Rinaldi)