Pasaman barat,detiksatu.com || Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) meminta seluruh wali nagari di daerah itu menyerahkan data rum ygah tidak layak huni atau by name by address (BNBA) sesuai wilayah masing-masing.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat DPKPP Pasaman Barat Nomor 600.2.19/116/DPKPP/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam surat tersebut disebutkan, pendataan dilakukan dalam rangka percepatan dan ketepatan data rumah tidak layak huni di Kabupaten Pasaman Barat.
“Untuk itu diharapkan kepada Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman Barat untuk memberikan data dimaksud sesuai dengan tabel (terlampir),” demikian isi surat tersebut.
Data yang diminta dapat dikirimkan langsung maupun melalui email atau WhatsApp Dinas Perkim Pasaman Barat. Surat tersebut juga mencantumkan kontak Kabid Perumahan DPKPP Pasaman Barat, Taufik Imran, ST.
Surat itu ditandatangani Kepala DPKPP Pasaman Barat Asri Hamdi, ST, serta ditembuskan kepada Bupati Pasaman Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat, dan pihak terkait lainnya.
Pendataan secara by name by address tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi dan keberadaan rumah tidak layak huni dapat terdata secara lebih akurat berdasarkan wilayah nagari.
Dengan data yang lebih tepat, pemerintah diharapkan dapat memiliki basis data yang jelas dalam menentukan sasaran program penanganan maupun peningkatan kualitas rumah masyarakat yang membutuhkan. (RH)