Dasar Hukum Jelas! Larangan Bawa HP ke Bilik Suara Antisipasi Politik Uang, Didukung Regulasi KPU dan Bawaslu

Dasar Hukum Jelas! Larangan Bawa HP ke Bilik Suara Antisipasi Politik Uang, Didukung Regulasi KPU dan Bawaslu

September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T09:08:07Z

Bekasi,detiksatu.com ll Usulan calon Pilkades Desa Jayalaksana Obay Hendrawinandar untuk melarang pemilih membawa handphone ke dalam bilik suara ternyata memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan serupa telah diatur dalam regulasi resmi untuk menjaga integritas pemilihan, mencegah praktik politik uang, dan menjaga kerahasiaan suara pemilih.
 
"Pemilih dilarang membawa telepon genggam atau HP ke dalam bilik suara untuk mencegah praktik politik uang (money politics) dan pendokumentasian pilihan," tegas aturan yang tertuang dalam regulasi pemilihan.
 
 
 
 Aturan Hukum yang Menjadi Dasar
 
Larangan membawa HP ke bilik suara bukan sekadar usulan biasa, melainkan diatur dalam regulasi resmi untuk menjaga asas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
 
Dasar hukum pengaturan ini tertuang dalam:
 
- Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara
- Arahan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
 
Dengan adanya dasar hukum ini, usulan yang disampaikan Obay Hendrawinandar dalam musyawarah 4 kandidat Pilkades Desa Jayalaksana sebenarnya sejalan dengan semangat regulasi yang telah ada. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa langkah tersebut diperlukan demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berwibawa.
 
 
 
 Dua Alasan Utama Larangan HP
 
Berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua alasan krusial mengapa handphone dilarang masuk ke bilik suara:
 
1. Mencegah Transaksi Suara dan Politik Uang
 
Foto surat suara yang sudah dicoblos sering kali dijadikan syarat bukti bagi pemberi suap untuk menagih janji pembayaran politik uang. Tanpa HP di dalam bilik suara, pemilih tidak memiliki alat untuk mendokumentasikan pilihannya, sehingga praktik suap menjadi sulit dibuktikan dan dieksekusi.
 
2. Menghindari Paksaan dan Menjaga Kemerdekaan Memilih
 
Tanpa adanya alat perekam atau kamera HP di bilik suara, pemilih dapat mencoblos secara merdeka tanpa takut dipantau oleh pihak tertentu. Rahasia pilihan pemilih benar-benar terjaga, dan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin memaksa atau mengintimidasi pemilih untuk memilih calon tertentu.
 
 
 
 Usulan Lengkap Calon Pilkades Obay Hendrawinandar
 
Dalam musyawarah yang dihadiri 4 kandidat Pilkades Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Obay Hendrawinandar mengusulkan dua langkah preventif sekaligus:
 
Usulan 1: Larangan Bawa HP ke Bilik Suara
 
Sesuai dengan semangat PKPU dan arahan Bawaslu, Pak Obay menyarankan penerapan aturan ini secara tegas di TPS dengan mekanisme:
- Penyediaan loker atau tempat penitipan handphone di depan area TPS
- Pengecekan sebelum masuk bilik suara oleh petugas KPPS
+ Sosialisasi aturan jauh-jauh hari sebelum hari pemilihan
- Pengecualian khusus hanya untuk petugas yang memang membutuhkan komunikasi demi kelancaran TPS
 
Usulan 2: Pengawasan Ketat Pembekuan Surat Panggilan Hak Pilih
 
Selain larangan HP, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pembekuan surat panggilan hak pilih agar tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi kepentingan politik uang.
 
"Proses pembekuan surat panggilan hak pilih ini krusial. Jika tidak diawasi ketat, bisa saja ada hak pilih yang 'dibekukan' secara tidak sah untuk keuntungan pihak tertentu. Ini juga pintu masuk politik uang yang harus kita tutup rapat-rapat," tegas Obay.
 
 
 
 Usulan Sejalan dengan Regulasi, Dapat Apresiasi
 
Usulan ganda yang disampaikan Obay Hendrawinandar mendapatkan apresiasi karena sejalan dengan semangat regulasi KPU dan Bawaslu. Banyak pihak menilai bahwa penerapan aturan larangan HP yang didasari hukum yang jelas akan lebih mudah dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat.
 
Masyarakat berharap panitia Pilkades dan aparat pengawas pemilihan dapat menindaklanjuti usulan ini demi terciptanya Pilkades Serentak 2026 yang benar-benar bersih dari politik uang dan menjunjung tinggi asas Luber Jurdil.
 
"Ini bukan untuk membatasi hak warga, tapi justru untuk melindungi hak pilih mereka agar tetap murni dan berharga. Politik uang harus kita lawan bersama, dan ini salah satu cara yang bisa kita tempuh," tutup Obay Hendrawinandar.
 
(Roan )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dasar Hukum Jelas! Larangan Bawa HP ke Bilik Suara Antisipasi Politik Uang, Didukung Regulasi KPU dan Bawaslu

Trending Now