Diduga PETI Dompeng dan Stinkay Ilegal Beroperasi di Jalur Patah, Tak Jauh dari Pemakaman, Warga; Kami Desak APH Turun Tangan

Diduga PETI Dompeng dan Stinkay Ilegal Beroperasi di Jalur Patah, Tak Jauh dari Pemakaman, Warga; Kami Desak APH Turun Tangan

September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T04:23:56Z
Kuansing,detiksatu.com || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kuat beroperasi secara aktif di wilayah Desa Jalur Patah , Dusun Libuay, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau,22 September 2026.
 
Berdasarkan informasi yang diterima awak media detiksatu.com dari salah satu warga setempat, lokasi kegiatan penambangan ilegal itu berada tidak jauh dari pabrik sawit PT. SBL dan pemakaman warga setempat, berjarak sekitar 100 meter dari tempat pemakaman umum (TPU) tersebut.
 
Di lokasi tersebut terlihat beroperasi sebanyak 7 unit mesin penambangan yang diduga ilegal yang terdiri dari 4 unit jenis dompeng dan 3 unit mesin stinkay. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh warga sekitar.
 
Warga menilai aktivitas PETI tersebut sangat meresahkan. Selain mengganggu ketenangan warga dari hiruk pikuk mesin yang bekerja, kegiatan ini juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan yang lebih besar, mencemari sumber air, serta membahayakan kawasan pemukiman dan Tempat Pemakaman Umum (TPU). 
 
Masyarakat setempat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang diduga ilegal tersebut.
 
Kegiatan ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, antara lain:
 
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 37 dan Pasal 158, yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin serta mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 dan Pasal 102, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
 
Warga berharap penindakan dilakukan segera agar kerusakan lingkungan dan gangguan yang terjadi dapat dihentikan.
 
 
 Penulis: Roger Claudio.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga PETI Dompeng dan Stinkay Ilegal Beroperasi di Jalur Patah, Tak Jauh dari Pemakaman, Warga; Kami Desak APH Turun Tangan

Trending Now