Gunung Sitoli,detiksatu.com || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKP Pedang Keadilan Perjuangan Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap kinerja Polres Nias dalam menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (14/9/2026), Perlindungan Gea menegaskan bahwa keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua pihak telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang
Menurut Perlindungan, berdasarkan informasi dan penjelasan yang diterimanya, proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, setiap proses hukum semestinya diberikan ruang untuk berjalan berdasarkan mekanisme penyidikan, bukan didasarkan pada keinginan atau kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Jangan karena keinginan dan keegoisan pihak-pihak tertentu, kemudian pihak penyidik yang sedang menjalankan tugas justru dikorbankan untuk mengikuti kemauan pribadi,” ujar Perlindungan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Nias yang dinilainya telah menunjukkan transparansi dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi pihak Satreskrim atas transparansi dalam proses penyelidikan perkara ini. Dari informasi yang kami dapatkan, prosesnya sudah dilakukan sesuai regulasi penyidikan,” katanya.
Perlindungan juga menanggapi penjelasan Humas Polres Nias yang sebelumnya diberitakan terkait alasan dua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa perkara yang ditangani memiliki keterkaitan dengan **dua laporan polisi**. Karena kedua laporan tersebut mempunyai hubungan atau keterkaitan dalam perkara, maka perlakuan terhadap kedua tersangka juga harus mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam proses hukum.
Bagi Perlindungan, langkah tersebut justru patut diapresiasi apabila memang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi salah satu pijakan utama dalam penanganan setiap perkara.
“Kalau memang kedua laporan polisi tersebut memiliki keterkaitan, maka perlakuan hukum terhadap para tersangka juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan aturan. Hukum harus diberlakukan sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Perlindungan mengingatkan bahwa sudah juga beberapa kali dilakukan mediasi Namun tidak menghasilkan titik terang. Ia menghimbau agar seluruh pihak agar tidak memberikan tekanan kepada penyidik dalam menjalankan proses hukum.
Menurutnya, penyidik harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, kritik terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak serta-merta menyudutkan penyidik sebelum proses hukum selesai.
“Kalau ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti bahwa proses penyidikan tidak sesuai aturan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Tetapi jangan sampai penyidik yang menjalankan tugas sesuai SOP justru menjadi korban tekanan,” ungkapnya.
Perlindungan berharap proses penanganan perkara Olima Gori dapat terus berjalan secara profesional dan transparan hingga memperoleh kepastian hukum.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi penyidik.
“Yang paling penting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan. Jangan ada perlakuan berbeda. Kalau memang ada dua laporan yang saling berkaitan, maka penanganannya juga harus dilakukan secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Perlindungan Gea. (SZ)