DPRK Mimika Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan: 2.679 Pekerja Freeport Ditelantarkan Sejak 2026

DPRK Mimika Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan: 2.679 Pekerja Freeport Ditelantarkan Sejak 2026

September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T06:30:41Z
Timika,detiksatu.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa mogok kerja 2.679 pekerja PT Freeport Indonesia.

Desakan tersebut tertuang dalam Siaran Pers (Press Release) Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Mogok Kerja DPRD Mimika yang dirilis pada Senin, 22 September 2026, di Gedung DPRD Mimika.

Pansus menyimpulkan bahwa kebuntuan penyelesaian kasus 2.679 pekerja Privatisasi dan Kontraktor PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung sejak tahun 2017, kini memerlukan intervensi langsung dari Pemerintah Pusat.

Ketua Pansus DPRD Mimika, Derek Temoye, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran hak ekonomi dan sosial yang serius terhadap ribuan keluarga di Mimika.

"Hampir satu dekade, 2.679 saudara kita hidup dalam ketidakpastian. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan mogok kerja mereka sah, namun eksekusi di lapangan masih mandek. Ini bukan lagi sekadar sengketa industrial, melainkan isu kemanusiaan dan stabilitas daerah," ujar Derek Temoye dalam konferensi pers.

3 Temuan Kunci Pansus DPRD Mimika:

1. Status Hukum Sah: Aksi mogok kerja tahun 2017 dinyatakan sah oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan dikuatkan melalui Surat Pengesahan Gubernur Papua serta Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

2. Dampak Sosial Luas: Ribuan keluarga eks-pekerja mengalami pemutusan akses dalam pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pendidikan anak dan layanan kesehatan.

3. Kegagalan Mediasi Lokal: Upaya dialog di tingkat daerah sering kali tidak menghasilkan kesepakatan konkret akibat ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan perusahaan.

3 Tuntutan Resmi DPRD Mimika kepada Pemerintah Pusat:

Melalui Laporan Akhir tersebut, DPRD Mimika secara resmi meminta:

1. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera mengirim Tim Pengawasan Ketenagakerjaan tingkat tinggi ke Timika sebelum akhir September 2026.

2. Presiden RI untuk memberikan instruksi khusus agar hak-hak normatif pekerja, baik berupa upah tertunggak maupun pesangon yang layak, segera dibayarkan.

3. PT Freeport Indonesia untuk membuka ruang dialog dan perundingan dengan itikad baik serta menghentikan stigmatisasi terhadap pekerja yang menuntut haknya.

DPRD Mimika menetapkan Rapat Paripurna pada 22 September 2026 sebagai batas akhir evaluasi. Apabila hingga tanggal tersebut tidak ada kemajuan signifikan dari pihak perusahaan maupun respons konkret dari pemerintah pusat, DPRD menegaskan akan menempuh jalur hukum konstitusional dan mobilisasi dukungan lokal serta nasional yang lebih luas.

"Kami tidak ingin melihat konflik ini berlarut-larut hingga merusak harmoni sosial di Tanah Papua. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam kehidupan nyata warga Mimika," tambah Yon Pieter Layu, ST.

Hingga berita ini diterbitkan, ribuan pekerja tersebut masih menunggu kepastian status ketenagakerjaan mereka. DPRD Mimika menegaskan komitmennya untuk terus menjadi corong aspirasi rakyat hingga masalah ini tuntas.

Reporter. Saranus Kogeya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRK Mimika Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan: 2.679 Pekerja Freeport Ditelantarkan Sejak 2026

Trending Now