Kapuas hulu,detiksatu.com — Dugaan aktivitas pertambangan menggunakan mesin Robin di Sungai Empanang, Dusun Melancau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan warga setempat.
Ujang, salah seorang warga, mengatakan aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Menurutnya, sebelumnya masyarakat setempat telah menindaklanjuti aktivitas tersebut, namun kegiatan serupa disebut masih berjalan.
“Sudah pernah ditindaklanjuti oleh masyarakat setempat, tetapi sampai sekarang kegiatan tersebut masih terus bekerja,” ujar Ujang kepada media detiksatu.com.
Ujang berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kapuas Hulu beserta jajarannya, dapat segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Menurut Ujang, keberadaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian karena Sungai Empanang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami berharap Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu dan jajarannya segera tegas menertibkan PETI di Sungai Empanang, Dusun Melancau. Kami minum dan mandi di sungai tersebut, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Selain persoalan aktivitas pertambangan, Ujang menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan. Ia mengkhawatirkan kegiatan tersebut dapat berdampak terhadap ekosistem hutan dan kondisi air yang dimanfaatkan masyarakat.
“Kami khawatir lingkungan, ekosistem hutan dan air rusak. Sungai ini kami gunakan untuk minum, mandi dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Warga berharap aparat dapat turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, warga meminta agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan dalam berita ini bersumber dari keterangan warga setempat dan belum merupakan kesimpulan hukum.