LUWU TIMUR,DETIKSATU.COM || Memidanakan kesalahan dalam pemerintahan bukan selalu jalan keluar. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berthy Oktavianes mengatakan pembenahan tata kelola harus menjadi langkah pertama sebelum penegakan hukum ditempuh.
“Kalau cuma memenjarakan, itu bukan solusi selama tidak diperbaiki tata kelolanya. Kalau tata kelolanya tidak diperbaiki, persoalan seperti itu akan terus terjadi,” kata Berthy saat menerima kunjungan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu, 2 September 2026.
Bupati datang bersama Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM dan Ketua Pengadilan Negeri Malili Uwaisqarni. Mereka menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Pertemuan itu sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
Menurut Berthy, sinergi antarlembaga tidak semestinya baru dibangun setelah sebuah persoalan berubah menjadi perkara hukum. Koordinasi justru diperlukan sejak tahap awal untuk mencegah kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengatakan, tidak semua persoalan yang ditemukan di lingkungan pemerintah harus berakhir dengan proses pidana. Kesalahan yang masih berada dalam ranah administrasi dan dapat diperbaiki sesuai ketentuan, kata dia, sebaiknya terlebih dahulu dibenahi.
Kejaksaan, kata Berthy, juga berkoordinasi dengan Inspektorat dalam menangani persoalan administrasi pemerintahan.
“Kalau memang ada kesalahan administrasi, kita serahkan untuk diperbaiki. Ini salah satu bentuk memperbaiki penanganan,” ujarnya.
Namun, pendekatan administratif itu memiliki batas. Jika sebuah kesalahan tidak dapat lagi diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, Kejaksaan akan menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Langkah paling terakhir adalah penegakan hukum. Selama masih bisa diperbaiki, ya diperbaiki dulu. Kalau memang sudah ada kesalahan yang tidak bisa diselesaikan secara administratif, ya penegakan hukumnya,” kata Berthy.
Bagi dia, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara atau orang yang berakhir di balik jeruji. Ada ukuran lain yang tak kalah penting, yakni apakah sistem pemerintahan menjadi lebih baik setelah persoalan ditemukan.
Sebab, tanpa pembenahan sistem, hukuman hanya menyelesaikan akibat, bukan akar masalah.
Kehadiran Bupati, Kapolres, dan Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81, menurut Berthy, menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih tertib sekaligus mencegah persoalan hukum.
“Pak Bupati bersama teman-teman Forkopimda ini salah satu bukti bahwa Kejaksaan sebenarnya dengan pemerintah daerah di sini bersinergi,” ujarnya.
Sinergi itu kini dituntut lebih dari sekadar hubungan seremonial. Pengawasan, pendampingan, koreksi administrasi, dan pembenahan tata kelola menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Penegakan hukum tetap diperlukan ketika pelanggaran telah memenuhi unsur pidana. Tetapi bagi Kejaksaan Negeri Luwu Timur, penjara seharusnya menjadi pintu terakhir, bukan satu-satunya cara untuk memperbaiki pemerintahan.(yul)