Rencana Camping Ground 2 Hektare di Kawasan Wisata Ciloto Dipersoalkan Warga

Rencana Camping Ground 2 Hektare di Kawasan Wisata Ciloto Dipersoalkan Warga

September 01, 2026 | September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T09:25:47Z
CIANJUR,DETIKSATU.COM ||  Rencana pengembangan fasilitas Camp Adventure atau camping ground di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jember seluas sekitar 2 hektare di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendapat penolakan dari sebagian warga dan tokoh masyarakat setempat.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan PT Lintas Daya Kreasi (LDK) dengan masyarakat Desa Ciloto yang membahas rencana pengembangan kawasan wisata tersebut.

Sejumlah warga meminta agar rencana pemanfaatan kawasan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. Kekhawatiran terutama berkaitan dengan fungsi kawasan sebagai daerah yang memiliki sumber air bagi masyarakat serta kondisi ekologis di wilayah Ciloto.

Subrata (61), warga RT 01/RW 01, Kampung Puncak, Desa Ciloto, mengatakan dirinya cenderung menolak rencana pembangunan camping ground tersebut.

Menurut Subrata, keputusan mengenai rencana pengembangan kawasan tidak semestinya hanya melibatkan pihak tertentu. Ia menilai aspirasi dan persetujuan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.

“Pola pikir saya sekitar 80 persen menolak. Kalau nanti masyarakat menyetujui, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang dibentuk atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Subrata dalam pertemuan tersebut.Selasa (1/9/2026) di lokasi Taman Wisata Alam Jember.

Ia juga meminta keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada tahap sosialisasi apabila rencana pengembangan tersebut nantinya direalisasikan.

Menurut Subrata, masyarakat lokal perlu mendapatkan ruang dalam pengelolaan kegiatan, termasuk dalam program penanaman pohon dan pemberdayaan kelompok masyarakat seperti karang taruna.

“Kalau camp ini berjalan, saya mengusulkan setiap kegiatan camp diwajibkan menanam pohon. Bisa dikoordinasikan dengan masyarakat, karang taruna atau lembaga yang ada di sini,” ujarnya.

Subrata juga menyoroti rencana penyerapan tenaga kerja lokal dan kemungkinan adanya kompensasi bagi masyarakat apabila kegiatan usaha tersebut nantinya berjalan.

Ia berharap keberadaan kegiatan usaha dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat sekitar, termasuk dalam mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Jangan sampai perusahaan berjalan, tetapi yang menikmati hanya pihak-pihak tertentu. Kalau memang ada kompensasi untuk masyarakat, itu harus jelas peruntukannya,” katanya.

Subrata kemudian menegaskan sikap pribadinya terhadap rencana tersebut.

“Dalam hal ini saya tidak setuju dengan rencana pembuatan camping ground. Itu penolakan dari warga Kampung Puncak Ciloto,” ujarnya.

Penolakan juga disampaikan Abah Rudi, Ketua LAD sekaligus tokoh masyarakat setempat.

Rudi mengatakan dirinya tidak menyetujui rencana pembukaan fasilitas camping di kawasan hutan wisata tersebut. Ia meminta rencana tersebut dikaji secara menyeluruh, terutama dari aspek lingkungan.

Menurut Rudi, kawasan tersebut memiliki fungsi penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan sumber air di wilayah Ciloto.

“Kami tidak setuju dibukanya lahan hutan wisata ini karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Hal ini harus dikaji benar-benar karena di sini adalah sumber air bagi masyarakat Ciloto,” kata Rudi.

Ia juga menyoroti kondisi kawasan yang menurutnya pernah mengalami longsor serta memiliki berbagai jenis satwa.

“Beberapa tahun ke belakang kami melihat adanya longsor dan berbagai jenis satwa yang ada di dalam sana. Saya sendiri tidak setuju akan adanya camping ground di lokasi hutan wisata tersebut. Kami menolak hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Ciloto, Encup, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan masyarakat terkait rencana pengembangan kawasan tersebut.

Dalam diskusi, Encup menyampaikan bahwa sikap BPD akan menyesuaikan dengan keputusan masyarakat.

“Kalau masyarakat setuju, kami juga menyetujui. Apabila masyarakat tidak menyetujui, kami juga mengikuti apa yang dilakukan dan disetujui oleh masyarakat,” kata Encup.

Di sisi lain, PT Lintas Daya Kreasi (LDK) menyatakan pengembangan kawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Perwakilan PT LDK, Solihin, mengatakan perusahaan membuka ruang dialog dengan masyarakat, tokoh adat, dan lembaga lokal untuk membahas rencana pengelolaan dan pengembangan kawasan.

“Kami sangat senang ketika berbicara tentang pariwisata dan dunia bisnis yang melibatkan unsur masyarakat. Sejak awal masuk manajemen, kami sudah merencanakan ruang diskusi ini. Kami ingin bersinergi dengan masyarakat, tokoh adat, dan lembaga lainnya karena usaha tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Solihin.

Menurut PT LDK, konsep pengembangan yang direncanakan mengedepankan tiga aspek, yakni ekologi, sosial, dan ekonomi.

Perusahaan menyatakan salah satu bentuk keterlibatan masyarakat adalah pemberdayaan tenaga kerja lokal, termasuk dalam kegiatan kerja bakti dan pembersihan area sebelum pembangunan dilakukan.

PT LDK juga menyiapkan program “Wisata Menanam”. Melalui program tersebut, perusahaan menyatakan tidak membuat pembibitan sendiri, tetapi memberdayakan masyarakat sekitar untuk menyediakan bibit tanaman.

Wisatawan yang mengikuti program tersebut nantinya diarahkan membeli bibit pohon yang disediakan masyarakat untuk kemudian ditanam di kawasan wisata.

PT LDK memberikan klarifikasi mengenai fasilitas yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan.

Perusahaan menyatakan fasilitas camp yang direncanakan merupakan Camp Adventure dengan konsep kemah edukasi dan kegiatan menanam.

PT LDK menyatakan tidak merencanakan pembangunan glamping di kawasan tersebut.

Sementara itu, rencana jalur ATV yang sebelumnya tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), menurut perusahaan, telah dibatalkan dan dicoret oleh manajemen.

Adapun rencana fasilitas pendukung berupa kantin atau kafe di bagian depan kawasan masih dalam tahap pembahasan dan belum dilaksanakan.

Terkait pengelolaan kawasan, PT LDK menyatakan seluruh rencana pengembangan dilakukan berdasarkan prosedur perizinan yang berlaku serta melalui koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Perusahaan menyebut memiliki izin pengelolaan kawasan dengan masa kerja sama hingga 25 tahun ke depan.

PT LDK juga menyatakan berbagai masukan dan keberatan yang disampaikan warga akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU).

Dokumen tersebut, menurut perusahaan, nantinya akan disampaikan kepada BBKSDA Jawa Barat sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di kawasan tersebut.

“Teguran dan masukan dari masyarakat adalah pemicu dan pengingat bagi kami agar tetap bekerja sesuai koridor. Kami tidak ingin kesepakatan hanya sebatas kata-kata, tetapi harus dituangkan secara tertulis dalam nota kesepakatan bersama,” kata Solihin.

Perbedaan pandangan antara sebagian warga dan pihak perusahaan membuat rencana pengembangan camping ground tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan di Desa Ciloto.

Warga yang menolak meminta agar setiap tahapan rencana dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan warga sekitar. 

Sementara PT LDK menyatakan siap menampung aspirasi tersebut melalui pembahasan dan kesepakatan tertulis. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rencana Camping Ground 2 Hektare di Kawasan Wisata Ciloto Dipersoalkan Warga

Trending Now