Kayu Hendak Diseberangkan dari Nias Diamankan Polisi, Sekjend AMPERA: Jangan Sampai Barang Bukti Hilang

Kayu Hendak Diseberangkan dari Nias Diamankan Polisi, Sekjend AMPERA: Jangan Sampai Barang Bukti Hilang

September 10, 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T05:44:52Z

Gunungsitoli, detiksatu.com | | Dugaan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi kembali menjadi sorotan di wilayah Kepulauan Nias. Satu unit mobil ekspedisi dengan nomor polisi BK 8831 CR yang diketahui membawa muatan kayu diamankan petugas di kawasan Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Rabu ( 09/09/2026 ).

Kendaraan tersebut diketahui hendak diseberangkan keluar Pulau Nias menggunakan KM Harmoni milik WJL. Namun, sebelum proses keberangkatan, petugas melakukan pemeriksaan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatan kayu yang berada di area pelabuhan.

Dari pemeriksaan awal, kendaraan ekspedisi bersama muatan kayu akhirnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga belum dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Sopir kendaraan juga turut diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan meminta keterangan mengenai asal-usul kayu, pemilik muatan, pihak yang mengirim, hingga tujuan pengiriman kayu tersebut.

Saat ini, kendaraan, muatan kayu dan sopir telah dibawa ke Unit Satreskrim Polres Nias untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sekjen AMPERA Apresiasi Langkah Polres Nias

Sekretaris Jenderal AMPERA (Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias), Yason Yonata Gea, mengapresiasi langkah jajaran Polres Nias yang mengamankan kendaraan ekspedisi tersebut untuk memastikan legalitas muatan kayu.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan keluar dari Pulau Nias perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama apabila terdapat dugaan kayu yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Kami mengapresiasi pihak Polres Nias yang telah mengamankan satu unit mobil ekspedisi BK 8831 CR yang diduga membawa kayu illegal logging dari Pulau Nias ke luar daerah,” ujar Yason.

Ia menegaskan, kasus tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum agar proses pemeriksaan dilakukan secara serius dan seluruh barang bukti maupun dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengangkutan kayu ilegal dapat diamankan.

“Ini harus menjadi atensi penegak hukum untuk menjaga dan mengamankan barang bukti agar alam Pulau Nias tetap aman. Seluruh dokumen terkait dugaan illegal logging atau kayu yang hendak dibawa menyeberang juga harus diamankan dan diperiksa,” tegasnya.

Menurut Yason, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asal Kayu dan Legalitas Dokumen Jadi Sorotan

Pengamanan kendaraan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyidikan. Di antaranya mengenai asal kayu, jenis dan volume kayu, pemilik kayu, pihak pengirim, hingga legalitas dokumen pengangkutan.

Penyidik juga perlu mendalami bagaimana kayu tersebut dapat sampai ke kawasan pelabuhan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan hingga rencana penyeberangannya keluar dari Pulau Nias.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, dugaan kayu ilegal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyidikan. Status muatan kayu sebagai hasil illegal logging belum dapat disimpulkan sebelum aparat memperoleh bukti yang cukup.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman kayu keluar Pulau Nias.

Informasi tersebut menjadi salah satu dasar petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sebelum meninggalkan wilayah Gunungsitoli melalui Pelabuhan Angin.

Peran masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting dalam membantu pengawasan terhadap peredaran dan pengangkutan hasil hutan, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki jalur transportasi laut sebagai akses utama keluar-masuk barang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti berapa volume kayu yang diamankan maupun jenis kayu yang terdapat dalam kendaraan tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen pendukung.

Petugas menyatakan proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Nias untuk mengetahui secara terang asal-usul kayu tersebut, status legalitas dokumennya, pemilik muatan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.(Setiaman) detiksatu.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kayu Hendak Diseberangkan dari Nias Diamankan Polisi, Sekjend AMPERA: Jangan Sampai Barang Bukti Hilang

Trending Now