NABIRE,DETIKSATU.COM || Penanggung Jawab Aksi Pencabutan Senplat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Emil E. Wakei, mengecam keras tindakan Satgas PKH yang kembali memasang papan senplat di KM 95 Distrik Dipa dan KM 105 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Pemasangan ulang senplat tersebut dilakukan beberapa hari setelah Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA mencabut senplat sebelumnya pada Jumat, 4 September 2026 dan menggantinya dengan Salib Merah serta papan nama adat.
"Kami mengutuk tindakan Satgas PKH. Ini bentuk nyata melawan kebijakan dan kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Tota Mapihaa. Tanah ini sudah kami tandai dengan Salib dan papan adat. Menanam kembali senplat sama saja menginjak iman dan hukum adat kami," tegas Emil E. Wakei kepada media, Minggu (06/09/2026).
Melawan Kesepakatan dan 11 Tuntutan
Menurut Emil, aksi pencabutan senplat pada 4 September lalu merupakan bagian dari 11 tuntutan Masyarakat Adat SIMAPITOWA yang telah diserahkan secara resmi kepada DPR Papua Tengah pada 10 Agustus 2026.
Tuntutan itu muncul sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak oleh Satgas PKH di wilayah adat seluas ±195.885 hektare berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025.
"Kami sudah sampaikan secara adat dan kelembagaan. Kalau negara punya aturan, kami juga punya aturan adat. Satgas PKH datang tanpa musyawarah, tanpa izin pemilik tanah. Sekarang setelah kami luruskan, malah ditanam lagi. Ini bukan penertiban, ini provokasi," ujarnya.
Emil menegaskan Salib Merah yang ditanam masyarakat bukan sekadar simbol, melainkan tanda sakral.
"Salib itu kami tanam dengan doa. Itu tanda tanah damai, tanah Tuhan, tanah leluhur. Dicabutnya Salib berarti mereka tidak menghormati iman kami. Papan adat dicabut berarti mereka tidak menghormati harga diri kami," katanya.
Tiga Sikap Tegas Masyarakat Adat
Atas kejadian tersebut, Emil menyampaikan tiga sikap resmi Masyarakat Adat SIMAPITOWA:
1. Mendesak Satgas PKH segera mencabut kembali senplat di KM 95 dan KM 105 serta menghormati Salib Merah dan papan nama adat yang telah dipasang.
2. Menghentikan semua aktivitas klaim dan pengukuran di wilayah adat SIMAPITOWA karena tanah adat merupakan warisan leluhur Suku Mee di Wilayah Tota Mapihaa.
3. Mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap Kepala Dusun Siriwo dan menjamin keamanan warga yang menjaga tanah adat.
"Kami tidak melawan negara. Tapi jangan paksa kami tunduk pada aturan yang lahir tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kalau senplat ini tidak dicabut dan tidak meminta maaf kepada masyarakat adat, maka kami akan konsolidasi massa rakyat yang lebih besar. Kami jaga tanah ini dengan doa, dengan adat, dan dengan darah," tutup Emil.
Diketahui, aksi pencabutan senplat pada 4 September lalu berlangsung damai. Masyarakat Adat SIMAPITOWA menegaskan akan terus menjaga wilayah adat mereka dari KM 21 Degeidimi, Uta hingga Wosokunu dan menolak aktivitas tambang serta pembangunan pos militer tanpa persetujuan adat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH terkait pemasangan kembali senplat tersebut. (Saranus)