Kenyam,detiksatu.com || Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Baliem Barat menyatakan aksi protes yang digelar pada Rabu (30/9/2026) Menurut KNPB tidak mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Lanny Jaya.
Koordinator aksi, Jefron Wanimbo, mengatakan aksi awalnya dijadwalkan berlangsung di kantor DPRD Lanny Jaya. Namun, menurut dia, tidak ada anggota DPRD di kantor sehingga massa kemudian memusatkan aksi di Bundaran Tugu Salib Tiom Kota.
“Kami sudah melakukan audiensi secara tatap muka maupun tertulis kepada DPRD Kabupaten Lanny Jaya,” ujarnya
Wanimbo menyayangkan tidak adanya perwakilan DPRD yang menerima aspirasi massa. Ia mengatakan pemberitahuan mengenai aksi telah disampaikan dua hari sebelum kegiatan berlangsung.
Dalam aksi tersebut, KNPB Baliem Barat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait sejarah politik Papua, penentuan nasib sendiri, keamanan, dan persoalan kemanusiaan.
KNPB mendesak pemerintah Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat meninjau kembali perjanjian yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan status politik Papua. KNPB juga menyerukan penghormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri rakyat Papua.
Ketua KNPB Baliem Barat, Demin Tabuni, mengatakan organisasinya sebelumnya juga telah mendesak pemerintah Lanny Jaya menarik pasukan militer nonorganik dari Lanny Jaya dan Kuyawage. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang kembali disampaikan dalam aksi.
“Lembaga DPR sebagai suara rakyat Lanny Jaya seharusnya menerima aspirasi masyarakat. Kedudukan DPRD itu ditentukan oleh rakyat, bukan Jakarta,” ujar Tabuni.
KNPB kemudian menyampaikan pandangan sejarahnya mengenai perkembangan politik Papua, mulai dari pemerintahan Belanda, deklarasi 1 Desember 1961, Trikora, New York Agreement 1962, pengalihan administrasi melalui UNTEA, hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
KNPB menilai rangkaian proses tersebut tidak memberikan ruang yang memadai bagi rakyat Papua untuk menentukan masa depan politiknya. Organisasi itu juga mempersoalkan pelaksanaan Pepera 1969 yang menurut mereka tidak menerapkan prinsip satu orang satu suara.
Pandangan tersebut merupakan posisi politik KNPB. Dalam catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), proses Act of Free Choice berlangsung pada 1969 dan hasilnya kemudian dicatat dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV).
KNPB juga mengaitkan persoalan politik tersebut dengan kondisi keamanan dan kemanusiaan di Papua saat ini, termasuk pengungsian, operasi keamanan, penangkapan, sengketa tanah, dan eksploitasi sumber daya alam.
KNPB Baliem Barat menyebut 125.931 orang telah mengungsi akibat konflik. Angka tersebut merupakan klaim KNPB dan masih memerlukan verifikasi dari sumber kemanusiaan independen.
Selain itu, KNPB menolak wacana mengenai definisi Orang Asli Papua yang mereka kaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap masyarakat Papua.
Dalam pernyataannya, KNPB Baliem Barat menyampaikan delapan sikap, yakni:
Pertama, Mendesak pemerintah Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat meninjau kembali perjanjian yang mereka sebut sebagai Perjanjian Roma.
Dua, Menolak penambahan pasukan militer nonorganik dan meminta penarikan pasukan dari wilayah pedalaman Lanny Jaya.
Tiga, Mendesak pemerintah Indonesia membuka ruang perundingan internasional mengenai persoalan Papua.
Empat, Menolak wacana mengenai definisi Orang Asli Papua yang dikaitkan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Lima, Menyatakan akan melanjutkan konsolidasi massa apabila tuntutan tidak ditanggapi serius oleh DPRD kabupaten Lanny Jaya
Enam, Mengimbau masyarakat Lanny Jaya tidak menjual tanah.
Tuju, Mengimbau masyarakat Lanny Jaya menghentikan konflik antarsuku.
Delapan, Mengimbau warga Lanny Jaya yang berada di luar daerah untuk kembali dan bekerja di kebun.
Reporter Inggi Kogoya