Medan,detiksatu.com || Dugaan aktivitas penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal, yang sebelumnya sempat mereda, kini terpantau kembali beroperasi Selasa, 15/09/2026
Berdasarkan pantauan wartawan terlihat sebuah mobil pribadi berwana putih wara wiri melintasi jalan damar wulan desa sampali dan masuk menuju pintu penjagaan portal yang diduga tempat gudang Ilegal penampungan BBM jenis solar.
Namun hingga saat ini aktifitas tersebut masih berlangsung dan tidak tersentuh aparat kepolisian khususnya polsek medan tembung yang memiliki wilayah penegak hukum dan Kriminal.
Dilokasi berbeda wartawan Mengkonfirmasi Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. pada hari rabu, 26/08/2026 melalui via WhatsApp mengenai adanya aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di desa Sampali kecamatan percut seituan.
Namun hasil jawaban konfirmasi wartawan justru mengajak wartawan untuk ikut ke lokasi gudang tersebut.
"Nanti kita cek ya bg
Klu bisa ikut aja langsung" dan wartawan justru bertanya ulang kepada Kapolsek Medan Tembung.
Ngapain Pak. Bapak Kan Aparat Penegak Hukum. Dan Banyak Juga Rekan Rekan Naikkan Berita. Namun Masih Bebas Beroperasi.
Sehingga Kapolsek menjawab ulang dan menyatakan karena saya aja gak tahu yang kalian bilang. "Biar jangan kalian asal buat aj krn sy aj gak tau yg kalian bilang". Ucapnya melalui via WhatsApp.
Jika adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali merupakan tindak pidana. Jika pihak kepolisian sektor (Polsek) tidak menindaklanjuti laporan atau temuan tersebut, hal ini dapat dipandang sebagai dugaan pelanggaran kewajiban hukum dan kode etik kepolisian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Namun jika laporan atau informasi masyarakat terkait gudang ilegal dibiarkan tanpa alasan hukum yang sah, penyidik atau anggota kepolisian yang bersangkutan dapat diduga melakukan pelanggaran Peraturan Kepolisian mengenai Kode Etik Profesi Polri atau Disiplin Anggota.
Sikap diam atau abai dari aparat penegak hukum terhadap kejahatan yang nyata juga memenuhi unsur maladministrasi dalam pelayanan publik.
Namun, Jika aparat setempat tidak merespons, masyarakat atau pihak terkait dapat menempuh jalur pengawasan resmi:
• Propam Polri: Melaporkan dugaan pelanggaran etik atau pembiaran oleh anggota Polsek/Polres ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
• Kompolnas: Mengajukan aduan pengawasan kinerja kepolisian ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
• Ombudsman RI: Melaporkan lambatnya pelayanan atau dugaan maladministrasi penegakan hukum ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Dasar Hukum: Aktivitas penimbunan, pengoplosan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Ancaman Pidana: Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Reporter: M Habib