Makassar,detiksatu.com ll Bagi generasi Pramuka dan PMR, dll. Kota Makassar tahun 90-an hingga 2010-an, nama _Bumi Perkemahan Caddika di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya_ bukan sekadar lahan kosong. Di sanalah peluit pertama dibunyikan, tenda pertama didirikan, dan janji Tri Satya diucapkan di bawah langit Makassar. Sebuah Romantisme Gerakan Praja Muda Kirana (PRAMUKA) untuk Indonesia.
Kini, jejak itu perlahan menghilang, berganti suasana perumahan elite.
Lahan seluas 9,6 hektar yang tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Makassar ini, dikabarkan hanya menyisakan sedikit hanya sekita 2 Ha lebihbagian di depan gedung Kwarcab Pramuka. Selebihnya, diduga telah diserobot dan dikuasai pihak tidak bertanggung jawab yakni investor raksasa yang sekarang ini terlibat skandal. yang lebih miris lagi ada sebuah gedung, terancam di hilang di serobot.
"Kami bingung sejauh mana kepemilikan kami. Lahannya tidak dipagari dan belum sempat disertifikasi," ungkap Ketua Kwarcab Pramuka Kota Makassar, Ibrahim Saleh, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Dari Tempat Belajar/Laboratorium Pemuda Kota Makassar Menjadi Lahan Sengketa dan Perumahan Elit
Bumi Perkemahan Caddika bukan sekadar tempat berkemah. Di sini, ribuan pelajar SD, SMP, SMA serta OKP dan Ormas se-Makassar belajar tentang kemandirian, gotong royong, dan cinta tanah air. PMR berlatih pertolongan pertama pada kecelakaan, Pramuka Penggalang berlatih tali-temali sandi Morse dan kecakapan hidup lainnya.Dll.
Namun karena tidak adanya pengamanan fisik berupa pagar dan lemahnya pendataan sertifikasi aset, pengawasan Eksekutif dan legislatif, yudikatif akhirnya lahan negara ini menjadi rawan hilang dan akan menjadi bumi caddika yang hilang akhirnya mungkin menjadi Legenda yang hanya hidup dalam ingatan. Memori.
Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) Wilayah VIII KPK RI Bapak Adlinsyah Malik Nasution (Sgt akrab di Panggil Pak Coki) pada tahun 2019 bahkan telah menginstruksikan Pemkot Makassar untuk turun langsung melakukan identifikasi dan penyelamatan aset tersebut, sebab masuk dalam misi dan visi KPK Penyelamatan Asset Negara.
*Peringatan Untuk 24 Aset Lainnya,agar menjaga dengan kokoh jangan lengah tolak persengkongkolan, yang akan berujung Kerugian Negara*
Kasus Caddika menjadi alarm keras. Data terbaru Oktober 2025 dan 2026 Pemkot Makassar mencatat ada _24 aset daerah yang dalam status sengketa dan diduga dikuasai pihak ketiga_, dari kawasan Antang lapangan Bitoa hingga Biringkanaya. Pemkot kini menggandeng ATR/BPN Kota Makassar Dan juga peran serta masyarakat untuk melakukan Penyelamatan demi Negara dan Bangsa Jangan sampai di rugikan.
Menurut M.A.Rachnan Aktivis dan Pendiri Forsada, " Jika Bumi Perkemahan Caddika saja bisa hilang, bagaimana dengan aset publik lainnya, siapa yang merampas Bumi Caddika, dan ini nyata kerugian negara".
Di Tambahkan Mansyur Tokoh Masyarakat Makassar, Bahwa, "Aset daerah bukanlah milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu. Ia adalah titipan rakyat Makassar, yang seharusnya diwariskan untuk anak cucu untuk belajar, bermain, dan membangun karakter, Bumi Caddika adalah bagian dari Kota Makassar".
Sudah saatnya publik Makassar kembali mengenang Caddika. Bukan hanya untuk nostalgia, tapi untuk menagih janji:
Selamatkan aset negara, jangan biarkan Perkemahan Bumi Caddika Di Makassar dijual dan diserobot, Untuk kepentingan diri sendiri dan Investor kakap
akan mengunggah persoalan ini ke ruang publik agar ada respon masyarakat, selanjutnya akan kami bawa ke ruang Legislatif dan Eksekutif.
Berdasarkan penelusuran awal tim Forsada (Forum Selamatkan Asset Daerah) Bapak Aladin mengatakan di tempat terpisah, Bahwa "kami menduga ada keterlibatan investor kakap dan oknum mafia tanah yang diduga berafiliasi dengan oknum ASN di balik alih fungsi lahan 9,6 Ha ini. Dugaan tersebut akan kami atensikan dan laporkan secara resmi, Kejaksaan, Kasubdit Tipikor, KPK RI dan ATR/BPN untuk ditelusuri lebih dala, akses laporan sangat terbuka bisa langsung ke Gedung Merah KPK Jakarta maupun via email, kami sudah finalkan datanya."
Yang menjadi sebuah Pertanyaan besar apakah, Pemkot Makassar dan DPRD juah instrumen Hukum lainnya, KPK, Kejaksaan, Kasubdit Tipikor, Asset Kota Makassar akan membiarkan 9,6 hektar itu, di ambil begitu saja dengan jalur hukum tanpa perlawanan, Hukum dan pasrah ? Hanya Doa dan Ikhtiar yang akan menjawabnya, nanti. Walahuallam.
(Man)