Sumbawa, detiksatu.com || Proses penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sumbawa menjadi perhatian Forum Komunikasi Persatuan Petani Pemakai Air (FKP3A) NTB. Forum tersebut meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka dasar penyesuaian lahan, dokumen pendukung, serta tahapan verifikasi yang sedang berlangsung, Sabtu (19/09/2026).
Ketua FKP3A NTB, Iwan Firmansyah, menyoroti perbedaan informasi mengenai proses penyesuaian LP2B. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa menyebut terdapat usulan penyesuaian sekitar 3.617,65 hektare, dengan lahan pengganti sekitar 3.714,68 hektare yang disebut telah disiapkan.
Namun, keterangan dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa menyatakan bahwa proses tersebut masih menunggu verifikasi serta berita acara dari ATR/BPN. Pemerintah daerah juga masih perlu melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian sebelum penetapan akhir dilakukan.
Menurut Iwan perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status resmi usulan penyesuaian LP2B.
Ia mempertanyakan apakah usulan yang disebut telah diajukan kepada Kementerian Pertanian merupakan dokumen pengajuan resmi yang lengkap atau masih berada dalam tahap rancangan dan proses administrasi awal.
Iwan menyampaikan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterimanya, luas LP2B yang diusulkan sekitar 50.444,39 hektare. Angka tersebut dibandingkan dengan luas sekitar 54.062 hektare yang tercantum dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan dasar pengurangan luas LP2B, wilayah atau kecamatan yang terdampak, serta lokasi dan status lahan yang disebut sebagai lahan pengganti.
Iwan menyebut adanya informasi mengenai berita acara terkait usulan LP2B di sejumlah kabupaten dan kota di NTB, termasuk dokumen bernomor 222/BA-200.12.PB.02.01/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Namun, ia mengakui tidak memegang tanda terima langsung dari Kementerian Pertanian. Karena itu, menurutnya, status penerimaan dan proses verifikasi dokumen perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Iwan mengatakan FKP3A NTB telah mengirimkan surat bernomor 09.009-FKP3A-NTB-9-2026 kepada Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, dan Gubernur NTB. Surat tersebut berisi permintaan evaluasi atau peninjauan terhadap usulan perubahan lahan sawah di Sumbawa dan wilayah NTB secara umum.
FKP3A meminta pemerintah membuka informasi mengenai peta, daftar lokasi, dasar pengurangan lahan, serta status lahan pengganti. Menurut Iwan, keterbukaan diperlukan karena perubahan luas lahan pertanian berkaitan dengan perlindungan pangan dan kepentingan petani.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya.
Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen dan seluruh tahapan proses diperiksa secara menyeluruh.
Dinas PUPR: Usulan Masih Menunggu Verifikasi
Sementara itu, Arief Hidayat, S.T., Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, saat dikonfirmasi oleh media ini, Senin (21/09/2026), menjelaskan bahwa proses penyesuaian LP2B masih menunggu hasil verifikasi ATR/BPN.
Menurut Arief, setelah verifikasi selesai, pemerintah daerah masih harus melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian sebelum kepala daerah menetapkan keputusan akhir. Keputusan tersebut nantinya menjadi dasar integrasi LP2B ke dalam dokumen RTRW maupun RDTR.
Arief menjelaskan, usulan LP2B disusun melalui proses bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Angka yang tercantum dalam usulan masih dapat berubah setelah melalui proses verifikasi dan penetapan.
Ia juga menerangkan bahwa angka persentase minimal 87 persen berkaitan dengan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 serta proses inventarisasi dan identifikasi lahan pertanian.
Menurut Arief, lahan pangan tidak semata-mata terbatas pada data LBS tahun 2024. Masih terdapat lahan yang perlu dicocokkan melalui verifikasi teknis, kondisi lahan, serta data spasial yang berlaku.
Arief menjelaskan, reviu dan verifikasi LP2B bukan semata-mata kegiatan peninjauan kembali terhadap data dan peta lahan pertanian. Proses tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian sesuai dengan kondisi di lapangan, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan Kabupaten Sumbawa secara berkelanjutan.
Menurut Arief, proses tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengakomodasi program pembangunan sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan tetap memperhatikan proses verifikasi, ketentuan tata ruang, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Terkait angka 3.714,68 hektare yang disebut sebagai lahan pengganti, Arief menjelaskan bahwa perbedaan angka dapat berkaitan dengan penggunaan data, peta, serta dasar pembanding yang berbeda.
Karena itu, angka tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai hilangnya lahan tanpa melalui pencocokan dan verifikasi menyeluruh.
Mengenai perbedaan keterangan antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR, Arief menilai hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan penggunaan istilah dan pemahaman terhadap tahapan administrasi, seperti usulan, pengajuan, verifikasi, dan penetapan.
Arief menegaskan bahwa berdasarkan tahapan yang dijelaskan, proses tersebut belum sampai pada penetapan akhir oleh kepala daerah. Tahapan yang masih harus dilalui mencakup verifikasi, konsultasi dengan Kementerian Pertanian, dan penyusunan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut belum secara otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai status administrasi dokumen. Kepastian mengenai nomor surat pengajuan, tanda terima, berita acara ATR/BPN, serta status lahan pengganti masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi dari instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu memberikan penjelasan terukur mengenai status dokumen, dasar penghitungan luas LP2B, wilayah yang mengalami penyesuaian, serta kedudukan lahan pengganti. Penjelasan tersebut penting untuk mencegah perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Dalam proses konfirmasi, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa belum bersedia memberikan wawancara kepada media ini. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. demikian. (ade/bgs)