LSIM Banten Soroti Limbah Cair Dapur MBG Ciemas Mengalir ke Lahan Warga, Minta DLH Lebak Uji Baku Mutu

LSIM Banten Soroti Limbah Cair Dapur MBG Ciemas Mengalir ke Lahan Warga, Minta DLH Lebak Uji Baku Mutu

September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T03:04:37Z

LEBAK,DETIKSATU.COM || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten menyoroti dugaan aliran air limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Ciemas, Kabupaten Lebak, yang disebut mengalir menuju lahan milik warga.

Ketua LSIM Banten, Komeng Abdurrahman, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi serta mengambil sampel untuk mengetahui kualitas air limbah yang keluar dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Rabu,(30/9/2026).

Menurut Komeng, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah air yang keluar dari sistem pengolahan telah memenuhi baku mutu air limbah sebelum dialirkan atau dimanfaatkan ke lingkungan.

"Kami meminta DLH Lebak turun langsung ke lokasi. Jangan hanya melihat secara kasatmata. Air limbah tersebut perlu diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungan dan parameternya, sehingga bisa diketahui apakah sudah memenuhi baku mutu atau belum," ujar Komeng.

Ia mengatakan, keberadaan IPAL tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa air yang keluar dari instalasi tersebut aman untuk dialirkan ke lahan warga. Efektivitas pengolahan dan cara pembuangan atau pemanfaatan air limbah perlu diperiksa berdasarkan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Minta Periksa Outlet dan Dokumen Lingkungan

Komeng juga meminta DLH memeriksa titik outlet, yaitu titik keluarnya air limbah setelah proses pengolahan, termasuk saluran yang membawa air tersebut menuju lahan warga.

Selain pemeriksaan kualitas air, LSIM Banten meminta pemerintah memastikan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan serta pembuangan atau pemanfaatan air limbah dari kegiatan tersebut.

"Yang harus diperiksa bukan hanya IPAL-nya ada atau tidak. Perlu dilihat bagaimana desainnya, kapasitasnya, titik outlet-nya, ke mana air dialirkan, apakah sesuai dokumen lingkungan, dan apakah hasil pengolahan memenuhi baku mutu," katanya.

Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. Untuk pemanfaatan air limbah ke tanah, antara lain diperlukan informasi mengenai parameter dan kadar air limbah, debit atau volume, kondisi air tanah, serta dosis dan frekuensi pengaliran.

Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta konsekuensi apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.

Belum Bisa Langsung Disebut Melanggar

Komeng menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi dan hasil uji laboratorium.

"Kami tidak ingin menuduh. Justru karena itu kami meminta DLH melakukan pengujian secara resmi. Kalau memenuhi baku mutu, sampaikan kepada masyarakat. Kalau tidak memenuhi, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan," ujarnya.

Secara hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, memuat larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus di Ciemas harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang relevan, termasuk jenis air limbah, titik pembuangan, dokumen persetujuan, serta hasil pengujian kualitas air.

Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan

LSIM Banten juga meminta hasil pemeriksaan dan pengujian nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat, khususnya warga yang lahannya menjadi lokasi atau jalur aliran air limbah.

"Kami berharap DLH Lebak segera turun. Kalau memang air tersebut aman dan sesuai baku mutu, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian. Tetapi kalau ditemukan parameter yang melebihi ketentuan atau ada pelanggaran dalam tata cara pembuangannya, harus ada tindakan sesuai kewenangan," kata Komeng.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi dari DLH Kabupaten Lebak, pengelola dapur MBG Ciemas, serta pihak terkait lainnya mengenai sistem IPAL, titik outlet, dokumen lingkungan, dan hasil pengujian kualitas air limbah.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSIM Banten Soroti Limbah Cair Dapur MBG Ciemas Mengalir ke Lahan Warga, Minta DLH Lebak Uji Baku Mutu

Trending Now