Padang,detiksatu.com || Sengketa informasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, memasuki babak baru. Mediasi antara warga sebagai pemohon dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (31/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam mediasi, Pemkab menyatakan bersedia memberikan salinan LHP. Namun, perbedaan muncul terkait rincian temuan dalam dokumen tersebut. Inspektorat dan PPID disebut masih membatasi informasi yang dapat diberikan kepada pemohon.
Perbedaan pandangan itu menjadi titik buntu mediasi.
Hamidan, salah seorang pemohon, menegaskan warga telah menempuh prosedur mulai dari permohonan pemeriksaan khusus terhadap sembilan nagari hingga permintaan LHP kepada Inspektorat dan PPID.
“Kami sudah mengikuti jalur yang tepat. Tetapi jika PPID tetap menutup-nutupi, mereka bisa kehilangan kepercayaan masyarakat. Kami bahkan curiga PPID terlihat takut memberikan LHP kepada pemohon,” ujarnya.
Muazzin menilai sikap PPID tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami menilai tanggapan PPID Pasaman Barat telah melanggar hak kami yang dijamin undang-undang untuk memperoleh informasi demi terciptanya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengecualian informasi tersebut.
“Jika memang sudah dilakukan uji konsekuensi, seharusnya PPID memberikan salinan uji konsekuensi tersebut. Jadi, apa sebenarnya pemahaman PPID terkait keterbukaan informasi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008?” ujar Muazzin.
Sementara Ahmad Rifa’i menegaskan permintaan informasi tersebut berkaitan dengan hak masyarakat.
“Kami menilai alasan PPID menolak memberikan informasi kepada masyarakat sudah bertentangan dengan undang-undang. Hak memperoleh informasi adalah bagian dari HAM, demi terciptanya pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sengketa bermula dari laporan warga kepada Inspektorat terkait dugaan persoalan pengelolaan dana nagari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sembilan nagari, yakni Ujung Gading, Tampus Damai, Koto Sawah, Koto Gunung, Ranah Salido, Taluak Ambun, Brastagi, Kuamang Alai dan Situak.
Setelah pemeriksaan selesai, warga meminta salinan LHP hingga akhirnya membawa persoalan tersebut ke KI Sumbar.
Gagalnya mediasi membuat sengketa berlanjut ke tahap ajudikasi. Pada tahap ini, KI Sumbar akan memeriksa pokok perkara berdasarkan keterangan, dokumen dan argumentasi kedua pihak.
Dengan demikian, sengketa kini mengerucut pada satu persoalan: bagian mana dari LHP yang dapat dibuka kepada masyarakat dan apakah terdapat dasar hukum yang membenarkan pengecualian terhadap rincian temuan tersebut.
Persoalan itu selanjutnya akan diuji dalam proses ajudikasi KI Sumbar.
Detiksatu.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, PPID maupun Inspektorat terkait sengketa tersebut, termasuk mengenai dasar pembatasan informasi dan uji konsekuensi yang dipersoalkan para pemohon. Setiap penjelasan resmi dari pihak terkait akan kami sampaikan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Riski Habibi