Kuala Tungkal,detiksatu.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (daring) bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tertanggal 20 September 2026 dengan perihal Pembelajaran Jarak Jauh/Daring.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Tanjab Barat itu disebutkan bahwa pembelajaran daring diperpanjang mulai 21 hingga 23 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus tetap berpedoman pada Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.3.5/1484/DISDIK/IX/SRK/2026 tertanggal 15 September 2026 tentang pembelajaran daring.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan.
Selama masa perpanjangan, proses pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Dahlan, S. Sos., M.M., dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Korwil Badan Gizi Nasional Tanjung Jabung Barat.
Dengan adanya perpanjangan ini, satuan pendidikan di Tanjab Barat diminta untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar secara jarak jauh hingga 23 September 2026.(Hen)