Bangka Belitung,detiksatu.com || Carut marut calon penerima kebun plasma PT.GML (PT.Gunung Maras Lestari). yang ada di kecamatan bakam dan pemali semakin menjadi, lantaran banyak warga yang tidak mengetahui.
Seperti yang ada di desa Bukit layang kecamatan bakam menurut informasi terdaftar sebanyak 500 lebih orang,setelah melalui verifikasi masih tinggal 200 lebih orang untuk sementara calon penerima kebun plasma PT.GML.
yang mana kita ketahui penentuan calon anggota koperasi plasma(petani penerima lahan)adalah petani lokal yang ada disekitar perkebunan yang namanya masuk dalam daftar calon petani peserta(CPP)
Mekanismenya nama nama petani dikumpulkan dan diverifikasi/ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui dinas perkebunan atas rekomendasi dari pengurus koperasi.
Sementara Bustami selaku warga Desa Bukit layang menyampai kepada pemerintah daerah melalui dinas perkebunan agar calon penerima lahan yang masuk dalam daftar calon petani peserta (CPP) untuk dapat diverifikasi ulang.
" Saya berharap agar dinas terkait memverifikasi ulang secara detail dan valid, jangan sampai para calon penerima tersebut ada golongan orang - orang katagori mampu,baik secara ekonomi maupun secara luasan kebun yang mereka punya. Jangan sampai yang benar - benar layak terlewati,sehingga di khawatirkan timbul gejolak," saran bustami.
Menurut bustami, info yang ada di lapangan menyebutkan ada calon anggota penerima plasma dari PT.GML ada nama - nama yang secara ekonomi orang yang mampu dan luasan kebunnya lumayan luas.
" Kalau info tersebut benar, bahwa calon penerima plasma PT GML ini orang - orang yang katagori mampu masuk daftar penerima, tentu saya juga selaku warga bukit layang berhak jadi anggota di plasma tersebut, karena plasma PT.GML ini beda dengan plasma PT.THEP, dan tidak ada ketentuan bila sudah mendapatkan plasma di PT.THEP tidak boleh lagi mendapatkan plasma PT.GML ,karena berdasarkan aturan undang - undang permentan tersebut hanya mewajibkan plasma 20 dari luas lahan yang di usakan, artinya berlaku bagi semua warga bukit layang," tegas bustami.
Akan tetapi menurut bustami bila katagori orang - orang selaku calon penerima plasma dari PT.GML tersebut, warga yang benar benar layak mendapatkan dan sesuai katagori, secara peribadi saya siap berbagi dengan warga yang belum mendapatkan plasma.
" Nanti saya akan cek benar apa tidak warga yang menerima plasma PT.GML tersebut sesuai katagori apa tidaknya.kalau ada yang golongan orang benar - benar mampu juga menjadi anggota, tentu saya juga akan ikut jadi penerima dalam plasma PT.GML tersebut.
oleh karena itu sebelum penerbitan SK calon penerima plasma PT.GML dan kami minta kepada Fery insani selaku Bupati Bangka jangan ditandatangani dulu surat keputusan (SK) calon penerima,calon lahan (CPCL),dinas perkebunan bersama pemerintah daerah harus jeli dan peka,jangan sampai menimbulkan kegaduhan,dan gejolak dimasyarakat pinta bustami.
yang mana kita ketahui Berita Acara CPCL adalah dokumen resmi hasil verifikasi lapangan dan musyawarah yang mencatat daftar nama petani yang berhak menerima kebun plasma serta titik koordinat atau luas bidang tanah yang dijadikan kebun kemitraan yang ditanda tangani pemerintah daerah dalam hal.ini Bupati Bangka.
Sementara pihak pengurus koperasi plasma PT.GML sedang di upayakan konfirmasi.(Hry)