Cilegon,detiksatu.com ll Pekerjaan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, menjadi sorotan. Selasa .(1/9/2026).
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, aktivitas pekerjaan yang diduga berkaitan dengan pembangunan jaringan SKTM 20 kV di sekitar kawasan Cilegon Green Megablock tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas pekerjaan, perizinan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengamanan lokasi hingga pengelolaan air di area proyek.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan apakah seluruh prosedur dan persyaratan pekerjaan telah dipenuhi secara optimal.
“Kami tidak menolak pembangunan jaringan listrik. Tetapi pekerjaan yang bersinggungan dengan ruang publik harus jelas legalitasnya dan benar-benar memperhatikan keselamatan masyarakat,” ujar narasumber kepada media.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah status perizinan apabila jalur pekerjaan tersebut melintas, bersinggungan atau menggunakan area yang berada dalam kewenangan maupun aset jalan tol.
Menurut narasumber, apabila memang terdapat keterkaitan dengan kawasan jalan tol, perlu ada penjelasan terbuka mengenai izin atau persetujuan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, penerapan K3 juga menjadi sorotan. Pekerjaan jaringan tegangan menengah memiliki risiko tinggi sehingga penggunaan APD, keberadaan petugas K3, pemasangan rambu, barricade, pengaturan lalu lintas serta mitigasi risiko harus benar-benar diterapkan di lapangan.
“Jangan sampai K3 hanya lengkap dalam dokumen, tetapi penerapannya di lapangan tidak maksimal. Keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.
Sorotan lainnya menyangkut dugaan adanya aliran air dari area pekerjaan yang mengarah ke badan jalan. Jika kondisi tersebut benar, perlu dipastikan apakah telah tersedia sistem pengendalian air dan material konstruksi agar tidak menimbulkan genangan, jalan licin atau gangguan terhadap pengguna jalan.
Narasumber juga meminta adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, termasuk kontraktor utama dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan PT Putri Mekar Bersama sebagai mitra atau subkontraktor pun masih memerlukan klarifikasi resmi.
“Rantai pekerjaan boleh melibatkan beberapa pihak, tetapi tanggung jawab tidak boleh kabur. Harus jelas siapa pelaksana, siapa pengawas dan siapa yang bertanggung jawab apabila muncul dampak di lapangan,” tegasnya.
Atas berbagai sorotan tersebut, PLN UP3 Banten Utara diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka terkait status pekerjaan, legalitas dan perizinan, kontraktor pelaksana, penerapan K3, pengamanan lokasi serta pengelolaan air di sekitar proyek.
Pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan atau vonis terhadap pihak tertentu. Seluruh informasi masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Namun, pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan publik.
“Pembangunan boleh dipercepat, tetapi legalitas tidak boleh dilewati. Target proyek penting, namun keselamatan pekerja dan masyarakat tidak boleh dikorbankan.”
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari PLN UP3 Banten Utara dan pihak terkait lainnya.(Roan)