Soal RJ Kasus Fam Fuk Tjhong, GAMMA Pertanyakan Pasal 262 dan Siap Demo Polda Banten

Soal RJ Kasus Fam Fuk Tjhong, GAMMA Pertanyakan Pasal 262 dan Siap Demo Polda Banten

September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T01:59:26Z

Lebak, detiksatu.com || Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Banten, menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis (10/9/2026). Audiensi tersebut membahas pengesahan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Audiensi berlangsung di ruang mediasi PN Rangkasbitung. Dalam pertemuan tersebut, GAMMA meminta penjelasan mengenai dasar pengesahan RJ serta pasal yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.

Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan dari perwakilan PN Rangkasbitung, yakni Guntara dan Ari Wahyudi, bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ perkara tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dalam audiensi, perwakilan PN Rangkasbitung menyampaikan bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Saudara Fam Fuk Tjhong alias Uun,” ujar Hudori.

Menurut Hudori, GAMMA juga mempertanyakan pasal yang menjadi dasar perkara. Dari penjelasan yang diterima, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut adalah Pasal 262 ayat (1).

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian GAMMA. Mereka menilai perlu adanya penjelasan secara transparan mengenai kesesuaian antara pasal yang diterapkan dengan konstruksi peristiwa dan unsur perbuatan yang dilaporkan.

“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental. Apa dasar penyidik Polda Banten menerapkan Pasal 262 ayat (1) dan tidak menerapkan Pasal 450 terhadap pihak yang dilaporkan? Padahal konstruksi peristiwa sejak awal dipersoalkan sebagai dugaan penculikan yang disertai kekerasan atau penganiayaan?” tegas Hudori.

Hudori menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima GAMMA, PN Rangkasbitung dalam proses pengesahan RJ pada prinsipnya memeriksa aspek formil, sedangkan substansi atau materi perkara merupakan kewenangan penyidik Polda Banten.

“Kami mendapatkan penjelasan bahwa PN Rangkasbitung dalam proses pengesahan tersebut melihat aspek formil. Sementara apabila ada pertanyaan mengenai materi perkara, konstruksi perbuatan maupun pasal yang diterapkan, hal tersebut harus ditanyakan kepada penyidik Polda Banten sebagai pihak yang menangani perkara,” jelasnya.

GAMMA menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan PN Rangkasbitung. Namun, mereka meminta agar proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait kesesuaian antara fakta, unsur delik, dan pasal yang diterapkan.

Hudori menyebut pihaknya menduga terdapat penyempitan konstruksi perkara dalam penerapan pasal yang digunakan sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.

“Kami menggunakan istilah dugaan karena tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, kami mempertanyakan apakah penerapan Pasal 262 ayat (1) sudah benar-benar sesuai dengan rangkaian peristiwa dan unsur perbuatan yang dilaporkan,” katanya.

GAMMA, lanjut Hudori, dalam waktu dekat berencana menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Banten. Aksi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan dan transparansi mengenai dasar hukum serta konstruksi perkara yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

“Kami akan meminta penjelasan kepada Polda Banten mengenai dasar penerapan Pasal 262 ayat (1), termasuk alasan tidak diterapkannya Pasal 450 sebagaimana yang kami pertanyakan. Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” pungkas Hudori.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal RJ Kasus Fam Fuk Tjhong, GAMMA Pertanyakan Pasal 262 dan Siap Demo Polda Banten

Trending Now