Token Dibayar, Lampu Tetap Padam!! PLN Gayo Lues Bungkam, PAD Listrik Dipertanyakan.APH Berani Bongkar??

Token Dibayar, Lampu Tetap Padam!! PLN Gayo Lues Bungkam, PAD Listrik Dipertanyakan.APH Berani Bongkar??

September 08, 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T11:02:29Z

Gayo lues,detiksatu.com || Pemadaman listrik berulang di Desa Pungke Jaya dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kembali menuai sorotan masyarakat.Warga mengeluhkan listrik yang disebut kerap padam, baik siang maupun malam, dengan durasi yang tidak menentu. Kondisi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, sampai kapan mereka harus menerima pelayanan listrik yang tidak stabil.

Informasi yang dihimpun awak media, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, listrik di wilayah tersebut dilaporkan padam. Pada malam harinya, listrik kembali dilaporkan mengalami pemadaman.Belum reda keluhan warga, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.58 WIB, listrik kembali padam.Pelanggan sudah membayar, mengapa pelayanan masih berulang kali terganggu.Bahkan, masyarakat mengaku ketika membeli token Rp20 ribu, nilai listrik yang diterima sekitar Rp 18.000 (kWh).setelah adanya komponen tertentu. Di tingkat desa, warga juga menyebut terdapat biaya administrasi penjualan token yang berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000, dengan besaran yang disebut dapat berbeda di masing-masing tempat.Kalau kewajiban pelanggan begitu jelas, bagaimana dengan kewajiban penyedia layanan.

Pemadaman listrik tentu bisa terjadi. Gangguan jaringan, gardu, pemeliharaan, faktor alam maupun persoalan teknis adalah bagian dari risiko pelayanan kelistrikan.Tetapi ketika pemadaman terjadi berulang kali, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang.Apa penyebab sebenarnya.Apakah jaringan bermasalah.Apakah gardu tidak mampu menanggung beban.Apakah ada pemeliharaan yang tertunda.Apakah infrastruktur kelistrikan di wilayah Putri Betung membutuhkan peremajaan.Atau ada persoalan teknis lain yang selama ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Awak media telah mencoba meminta penjelasan kepada pihak PLN Kabupaten Gayo Lues, termasuk pejabat berinisial I.Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari penyebab pemadaman, frekuensi gangguan sepanjang 2026, rata-rata durasi pemadaman, jumlah pelanggan, tingkat keandalan pelayanan hingga langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut.Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dikonfirmasi disebut belum memberikan tanggapan.Diam memang bukan bukti kesalahan. Tetapi diam juga bukan bentuk pelayanan informasi yang diharapkan masyarakat.

Apalagi persoalan yang dipertanyakan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.Dari Lampu Padam Merembet ke Persoalan PAD.Masyarakat juga layak mengetahui bagaimana penerimaan daerah dari sektor tenaga listrik dikelola.Pemerintah Kabupaten Gayo Lues perlu terbuka mengenai penerimaan yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, termasuk berapa nilai yang tercatat sebagai penerimaan daerah pada 2025 dan 2026.

Publik berhak tahu berapa potensinya.Berapa yang terealisasi.Bagaimana mekanisme penyetorannya.Dan apakah data penerimaan tersebut secara rutin direkonsiliasi antara pihak terkait.Jangan sampai masyarakat rajin membayar, tetapi masyarakat pula yang paling sulit mendapatkan penjelasan.Karena itu, Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga tidak boleh sekadar menjadi penonton.Jika ada penerimaan daerah dari sektor tenaga listrik, publik berhak mengetahui bagaimana proses pencatatan, penyetoran dan pengawasannya.

Persoalan ini juga patut menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya apabila dalam penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan penerimaan daerah.Namun perlu ditegaskan, pemadaman listrik semata tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana.Yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan berbasis data.Periksa dokumen.Cocokkan angka.Telusuri mekanisme penerimaan.Periksa pengelolaan PBJT.Dan lihat apakah seluruh proses sudah berjalan sesuai ketentuan.

Kalau memang semuanya benar, tunjukkan datanya kepada publik.Kalau ada persoalan teknis, jelaskan dan perbaiki.Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum.Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat terus bertanya sementara pihak yang memiliki kewenangan memilih bungkam.Masyarakat Putri Betung tidak meminta pelayanan khusus.Mereka hanya ingin listrik menyala.Stabil.

Tidak hidup-mati seperti saklar yang dimainkan sesuka hati.Mereka sudah menjalankan kewajibannya sebagai pelanggan.Apakah PLN dan pemerintah daerah juga siap menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan dan pengelolaan penerimaan yang transparan.

Di balik listrik ada aktivitas ekonomi warga, usaha kecil, pelayanan publik, pendidikan, komunikasi dan kebutuhan rumah tangga.Ketika listrik padam berulang, yang ikut terganggu bukan hanya penerangan rumah.Roda kehidupan masyarakat pun ikut tersendat.Karena itu, PLN dan dinas terkait jangan alergi.

Kalau pelayanan sudah baik, buktikan dengan data. Kalau masih bermasalah, perbaiki. Kalau ada kekurangan, jangan sembunyi di balik kata gangguan teknis.Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak.Dan masyarakat juga berhak mendapatkan jawaban.Bukan kebisuan.

( DIR )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Token Dibayar, Lampu Tetap Padam!! PLN Gayo Lues Bungkam, PAD Listrik Dipertanyakan.APH Berani Bongkar??

Trending Now