Pasaman Barat,detiksatu.com || Menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) menerbitkan aturan khusus untuk mengantisipasi persoalan pelayanan pemilih di Jorong Pegambiran. Rabu, 16 September 2026
Langkah tersebut dilakukan setelah alokasi TPS di Pegambiran sebelumnya menjadi sorotan, menyusul keberatan empat calon wali nagari bersama masyarakat. Pegambiran tercatat memiliki 1.385 pemilih yang dilayani melalui dua TPS, yakni TPS 07 dan TPS 08.
Kekhawatiran utama yang disampaikan dalam keberatan tersebut adalah potensi antrian panjang akibat jumlah pemilih yang cukup besar dalam dua TPS.
Menjelang hari pemungutan suara, PPWN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.3.5/01/PPWN-2005/2026 tertanggal 16 September 2026 yang mengatur teknis pelayanan pemilih di TPS 07 dan TPS 08 Jorong Pegambiran.
Salah satu poin penting dalam surat tersebut berkaitan dengan batas waktu pelayanan pemilih.
PPWN menetapkan pendaftaran pemilih dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, batas waktu tersebut tidak serta-merta membuat pemilih yang sudah berada dalam proses atau antrian kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, apabila pemilih telah menyampaikan hak pilih sebelum pukul 14.00 WIB tetapi prosesnya belum selesai, KPPS tetap wajib melayani hingga pemilih tersebut selesai menggunakan hak pilihnya.
Begitu pula apabila setelah pukul 14.00 WIB masih terdapat pemilih yang sebelumnya sudah berada dalam antrian untuk menyampaikan hak pilih, KPPS tetap diwajibkan menerima dan melayaninya hingga selesai.
Ketentuan tersebut menjadi penting bagi TPS Pegambiran yang sebelumnya dikhawatirkan menghadapi kepadatan pemilih.
Aturan Teknis Juga Diperjelas
Selain mengatur batas waktu dan pelayanan pemilih yang masih mengantri, PPWN juga memberikan sejumlah ketentuan teknis lainnya.
Di antaranya mengenai penggunaan kartu pintar (smart card) dalam proses e-voting, pemeriksaan pemilih, kondisi pemilih yang mengalami kendala KTP-el, serta pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas.
PPWN juga mengatur mekanisme apabila kartu pintar mengalami kendala maupun telah digunakan sebelumnya.
Setelah memberikan hak pilih, pemilih diwajibkan menyerahkan lembar struk hasil pemilihan kepada petugas untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak suara audit.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Jorong Pegambiran, calon Wali Nagari Pematang Panjang, KPPS 07 dan KPPS 08, serta petugas Linmas TPS 07 dan TPS 08.
Sebelumnya Dipersoalkan Calon dan Warga
Sebelumnya, empat calon wali nagari bersama masyarakat Jorong Pegambiran menyampaikan keberatan terkait alokasi TPS.
Berdasarkan data PPWN, Pegambiran memiliki 1.385 pemilih dan dua TPS, sedangkan Aek Nabirong memiliki 893 pemilih dengan tiga TPS.
Perbedaan tersebut menjadi dasar pertanyaan mengenai proporsionalitas alokasi TPS dan dikhawatirkan dapat menyebabkan antrian panjang di Pegambiran.
Ketua PPWN Pematang Panjang, Hartoni, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan TPS merupakan hasil musyawarah dan seluruh tahapan disebut telah sesuai regulasi.
Menurut Hartoni, musyawarah penetapan TPS dihadiri oleh Bamus, kepala jorong dan para calon wali nagari.
Ia juga menjelaskan bahwa alat e-voting memiliki kapasitas maksimal 800 DPT, sehingga dua TPS di Pegambiran dinilai masih berada dalam batas kapasitas tersebut.
Sementara tiga TPS di Jorong Aek Nabirong terdiri dari dua TPS di kawasan Aek Nabirong dan satu TPS di kawasan Trans Aek Nabirong.
Dengan diterbitkannya aturan khusus ini, PPWN memberikan kepastian teknis bahwa pemilih yang sudah berada dalam antrian tetap mendapatkan pelayanan, meskipun proses pelayanan berlangsung melewati pukul 14.00 WIB.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan PPWN untuk memastikan proses pemungutan suara di TPS Pegambiran berjalan tertib dan hak pilih masyarakat tetap terlayani.
(R. Habibi)