TANGERANG SELATAN, DETIKSATU.COM || Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tronton bernomor polisi B 9954 PD di wilayah Cisauk pada 24 Agustus memasuki tahapan berikutnya. Setelah kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, perhatian kini beralih pada proses pengaduan masyarakat (Dumas) yang disebut tengah dikawal ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Pengembalian kendaraan tersebut sebelumnya berlangsung di Mapolres Tangerang Selatan melalui proses serah terima dari Unit Gakkum Laka kepada pemilik kendaraan, Suhemi.
Proses serah terima disebut berlangsung kondusif. Pengembalian kendaraan menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan perkara kecelakaan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang dikenal dengan sebutan King Badak Sang Fajar, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Propam.
Menurut Eli, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam proses penanganan perkara, termasuk dugaan gratifikasi dan prosedur penanganan perkara. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Episode Pertama: Sinetron Tragedi Tronton Laka 24 Agustus Cisauk, selesai. Tronton sudah kembali kepada pemiliknya. Kami mengapresiasi itu. Sekarang tinggal menunggu proses Episode Kedua,” ujar Eli kepada media, Selasa (30/9).
Ia menyebut tahapan selanjutnya berada pada kewenangan Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan.
“Judul Episode Kedua: Bid Propam Polda Metro Jaya berproses, dugaan pelanggaran Unit Gakkum Laka Polres Tangsel menanti keputusan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Propam untuk memeriksa secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” katanya.
Eli menegaskan, pengawalan terhadap pengaduan tersebut menurutnya bukan ditujukan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi Polri.
Ia menyebut pihaknya ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami adalah mitra kritis Polri. Jika ada dugaan yang tidak sesuai, wajib diluruskan. Jika ternyata sesuai prosedur, kami pun akan menerima hasilnya. Kebenaran harus ditegakkan,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan akan terus memantau proses pengaduan masyarakat tersebut hingga terdapat hasil atau keputusan resmi dari Bid Propam Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan akhir dari Bid Propam Polda Metro Jaya sebagaimana dimaksud dalam pengaduan tersebut. Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Episode pertama berakhir dengan dikembalikannya kendaraan kepada pemilik. Proses selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
(Jul)